Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan vonis yang jauh lebih ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun. Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.
Berikut sejumlah fakta dari sidang vonis Harvey Moeis
Majelis hakim punya pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Salah satunya yaitu karena Harvey dianggap sopan di persidangan dan punya tanggungan keluarga
"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/12).
Majelis hakim juga menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dianggap terlalu berat bagi Harvey Moeis. Menurut hakim, Harvey tidak memiliki peran yang signifikan dalam kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT), serta dengan pengusaha smelter lain yang bekerja sama dengan PT Timah.
“Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto.
Harvey diketahui bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), tetapi bukan bagian dari struktur organisasi perusahaan. Menurut pengakuannya, ia hanya membantu Suparta, Direktur Utama PT RBT, karena pengalamannya di bidang tambang batu bara. Terdakwa hanya berperan sebagai representasi tanpa pengambilan keputusan, ungkap Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang.
Kasus ini berujung pada kerugian negara yang sangat besar, dengan rincian sebagai berikut:
Dalam kasus ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah, termasuk mobil dan properti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum atas vonis ini. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa meskipun menghormati putusan hakim, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Harvey, yang dikenal sebagai suami selebritas Sandra Dewi, kini harus menghadapi masa depan di balik jeruji besi. Sandra Dewi adalah seorang aktris, model, dan pengusaha sukses yang telah lama dikenal di dunia hiburan. Lahir pada 8 Agustus 1983 di Pangkal Pinang, Sandra memulai kariernya setelah memenangkan ajang pencarian bakat dan semakin dikenal melalui film "Quickie Express" pada 2007.
Pernikahannya dengan Harvey Moeis pada 2016 menjadi sorotan besar, dengan resepsi mewah yang bahkan menggunakan tema negeri dongeng. Popularitasnya tidak hanya terbatas di layar kaca, tetapi juga di media sosial, di mana ia memiliki jutaan pengikut yang setia mengikuti kesehariannya, mulai dari kehidupan keluarga hingga aktivitas profesionalnya. (Ant/P-5)
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Berikut ini perjalanan hukuman Harvey Moeis mulai dari pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disindir Prabowo dan vonis diperberat menjadi 20 tahun.
JOGJA Corruption Watch (JCW) menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.
Pengamat merespon soal vonis 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Anggota Komjak Heffinur di Gedung Komisi Kejaksaan, Jakarta, hari ini, menyebutkan ada beberapa terdakwa dalam kasus tersebut yang mendapatkan vonis hukuman lebih ringan daripada tuntutan.
Zarof Ricar turut didakwa menerima gratifikasi berupa uang. Penerimaan dilakukan dalam kurun waktu sepuluh tahun, yakni dari 2012 sampai 2022.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
MANTAN penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, menghadiri sidang kasus pergantian antar waktu (PAW), yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Permintaan nominal Ro16 miliar itu adalah hasil negosiasi karena menurut Eko Yuniarto sebelumnya Alwin Basri meminta Rp20 miliar.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved