Fakta-fakta Vonis Harvey Moeis: Hukuman Ringan karena Dianggap Punya Tanggungan Keluarga 

Akmal Fauzi
23/12/2024 21:46
Fakta-fakta Vonis Harvey Moeis: Hukuman Ringan karena Dianggap Punya Tanggungan Keluarga 
Harvey Moeis mengenakan rompi tahanans usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024).(MI/Usman Iskandar)

PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan vonis yang jauh lebih ringan terhadap Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah. Kasus ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp300 triliun. Harvey dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun.

Berikut sejumlah fakta dari sidang vonis Harvey Moeis

1. Pertimbangan Hakim Harvey Punya Tanggungan untuk Keluarga

Majelis hakim punya pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dugaan rasuah pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, Harvey Moeis. Salah satunya yaitu karena Harvey dianggap sopan di persidangan dan punya tanggungan keluarga

"Sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (23/12).

2. Tuntutan Jaksa Dinilai Terlalu Berat

Majelis hakim juga menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dianggap terlalu berat bagi Harvey Moeis. Menurut hakim, Harvey tidak memiliki peran yang signifikan dalam kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT), serta dengan pengusaha smelter lain yang bekerja sama dengan PT Timah.

“Jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara, maka majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terlalu tinggi dan harus dikurangi,” ujar Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto. 

3. Peran Harvey Moeis di PT Refined Bangka Tin (RBT)

Harvey diketahui bertindak sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), tetapi bukan bagian dari struktur organisasi perusahaan. Menurut pengakuannya, ia hanya membantu Suparta, Direktur Utama PT RBT, karena pengalamannya di bidang tambang batu bara. Terdakwa hanya berperan sebagai representasi tanpa pengambilan keputusan, ungkap Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang. 

4. Kerugian Negara yang Fantastis

Kasus ini berujung pada kerugian negara yang sangat besar, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kerja sama sewa alat pengolahan logam: Rp2,28 triliun
  • Pembayaran biji timah yang tidak sesuai: Rp26,65 triliun
  • Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal: Rp271,07 triliun

5. Korupsi dan Gaya Hidup Mewah

Dalam kasus ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah, termasuk mobil dan properti. 

6. Kejagung Pertimbangkan Banding

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum atas vonis ini. Jaksa memiliki waktu 7 hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa meskipun menghormati putusan hakim, pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Harvey, yang dikenal sebagai suami selebritas Sandra Dewi, kini harus menghadapi masa depan di balik jeruji besi. Sandra Dewi adalah seorang aktris, model, dan pengusaha sukses yang telah lama dikenal di dunia hiburan. Lahir pada 8 Agustus 1983 di Pangkal Pinang, Sandra memulai kariernya setelah memenangkan ajang pencarian bakat dan semakin dikenal melalui film "Quickie Express" pada 2007.

Pernikahannya dengan Harvey Moeis pada 2016 menjadi sorotan besar, dengan resepsi mewah yang bahkan menggunakan tema negeri dongeng. Popularitasnya tidak hanya terbatas di layar kaca, tetapi juga di media sosial, di mana ia memiliki jutaan pengikut yang setia mengikuti kesehariannya, mulai dari kehidupan keluarga hingga aktivitas profesionalnya. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya