Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Perjalanan Vonis Harvey Moies, Sempat Disinggung Prabowo hingga Pidana 20 Tahun

Akmal Fauzi
13/2/2025 23:07
Perjalanan Vonis Harvey Moies, Sempat Disinggung Prabowo hingga Pidana 20 Tahun
Selebritas Sandra Dewi (kiri) dikonfontir kesaksianya dengan keterangan terdakwa Harvey Moeis saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Ti(MI/Usman Iskandar)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Harvey Moeis merupakan salah satu aktor penting dalam kasus korupsi timah. Vonis Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan delapan bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, dalam sidang pembacaan putusan banding menjelaskan bahwa Harvey Moeis memiliki peran yang sangat krusial dalam menjalankan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey disebut sebagai penghubung di antara para penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta serta koordinator di beberapa perusahaan boneka atau cangkang ilegal.

Berikut ini perjalanan hukuman Harvey Moeis mulai dari pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disindir Prabowo dan vonis diperberat menjadi 20 tahun.

1. Tuntutan Jaksa

Jaksa awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau diganti dengan pidana tambahan.

2. Vonis Pengadilan Tipikor

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) justru menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 6 tahun 6 bulan penjara. Harvey tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Setelah vonis 6,5 tahun itu diketuk, banyak sorotan ditujukan pada hakim Pengadilan Tipikor,. Bahkan Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami soal ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh hakim. Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara, langsung banding.

3. Disinggung Prabowo

Hukuman terhadap Harvey Moeis mendapat banyak kritik karena dianggap terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto ikut menyentil vonis terhadap koruptor yang menurutnya terlalu ringan. 

"Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah.," kata Prabowo, 30 Desember 2024. 

"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," kata dia.

Prabowo memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Harvey Moei

4. Vonis Pengadilan Tinggi

Pada tingkat banding, hakim memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, uang pengganti yang harus dibayarkan naik dua kali lipat, dari Rp 210 miliar menjadi Rp420 miliar. Hakim menilai Harvey telah memperkaya diri sendiri dari hasil korupsi.

“Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti Rp420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada Terdakwa Harvey Moeis,” tegas hakim Teguh Harianto. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya