Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Harvey Moeis merupakan salah satu aktor penting dalam kasus korupsi timah. Vonis Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan delapan bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, dalam sidang pembacaan putusan banding menjelaskan bahwa Harvey Moeis memiliki peran yang sangat krusial dalam menjalankan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Harvey disebut sebagai penghubung di antara para penambang ilegal dan perusahaan smelter swasta serta koordinator di beberapa perusahaan boneka atau cangkang ilegal.
Berikut ini perjalanan hukuman Harvey Moeis mulai dari pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disindir Prabowo dan vonis diperberat menjadi 20 tahun.
Jaksa awalnya menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Harvey membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar atau diganti dengan pidana tambahan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) justru menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 6 tahun 6 bulan penjara. Harvey tetap diwajibkan membayar uang pengganti Rp210 miliar dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Setelah vonis 6,5 tahun itu diketuk, banyak sorotan ditujukan pada hakim Pengadilan Tipikor,. Bahkan Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami soal ada atau tidaknya pelanggaran kode etik oleh hakim. Jaksa yang menuntut 12 tahun penjara, langsung banding.
Hukuman terhadap Harvey Moeis mendapat banyak kritik karena dianggap terlalu rendah dan tidak sebanding dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Bahkan, Presiden Prabowo Subianto ikut menyentil vonis terhadap koruptor yang menurutnya terlalu ringan.
"Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur lah, terutama juga hakim-hakim, ya vonisnya jangan terlalu ringan lah.," kata Prabowo, 30 Desember 2024.
"Tapi rakyat pun ngerti. Rakyat di pinggir jalan ngerti. Rampok triliunan, ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," kata dia.
Prabowo memerintahkan Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis terhadap Harvey Moei
Pada tingkat banding, hakim memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, uang pengganti yang harus dibayarkan naik dua kali lipat, dari Rp 210 miliar menjadi Rp420 miliar. Hakim menilai Harvey telah memperkaya diri sendiri dari hasil korupsi.
“Menimbang bahwa pembebanan uang pengganti Rp420 miliar haruslah tetap dikenakan hanya kepada Terdakwa Harvey Moeis,” tegas hakim Teguh Harianto. (P-5)
Israel disebut tengah berunding dengan lima negara, termasuk Indonesia, untuk menerima warga Gaza
Prabowo menegaskan, pemberian tantiem tidak layak jika perusahaan merugi.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuka awal periode dengan sejumlah kebijakan yang dinilai memberi harapan di bidang hak asasi manusia (HAM)
Presiden Prabowo meminta BUMN harus menjadi tulang punggung perekonomian dan menyumbang signifikan terhadap
Ia pun menekankan politik luar negeri yang dipegang Indonesia adalah politik seribu kawan terlalu sedikit, satu lawan terlalu banyak.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyatakan komitmen Indonesia memainkan peran strategis di panggung internasional, baik dalam diplomasi perdamaian, kemerdekaan Palestina hingga ikut BRICS
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
JOGJA Corruption Watch (JCW) menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.
Pengamat merespon soal vonis 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Anggota Komjak Heffinur di Gedung Komisi Kejaksaan, Jakarta, hari ini, menyebutkan ada beberapa terdakwa dalam kasus tersebut yang mendapatkan vonis hukuman lebih ringan daripada tuntutan.
Hingga saat ini Korps Adhyaksa belum menerima aduan masyarakat. Keterangan publik membantu Kejagung mengungkap dugaan pelanggaran hakim tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved