Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis divonis 50 tahun penjara. Korps Adhyaksa memastikan akan berupaya memberikan keadilan kepada masyarakat.
"Kita responsif dan merasakan keadilan masyarakat makanya kita melakukan upaya hukum," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Senin (30/12).
Harli menegaskan pihaknya mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 12 tahun penjara atas praktik rasuah suami artis Sandra Dewi itu.
"Dalam perkara a quo kita sudah menyatakan dan mengajukan upaya hukum banding," ujar Harli.
Ketika ditanya tuntutan maksimal JPU apakah bisa hingga 50 tahun penjara, Harli tak menjawab lugas. Ia menerangkan pengajuan tuntutan terhadap para pelaku tindak pidana termasuk tindak pidana korupsi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Silakan dicek di UU Tipikor, UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, straafmacht (lamanya sanksi pidana) tertera di masing-masing pasalnya," beber Harli.
Berdasarkan penelusuran Metrotvnews.com, tuntutan pidana penjara maksimum yang dapat diberikan JPU dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah 20 tahun. Pada Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengancam pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun. Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengancam pidana penjara minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Vonis ini setengah dari tuntutan JPU. Suami artis Sandra Dewi itu juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dalam kasus rasuah Timah dengan kerugian negara Rp300 triliun itu.
Presiden Prabowo menyoroti vonis Harvey Moeis. Menurutnya, vonis itu merusak rasa keadilan karena terlalu ringan. Padahal, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai ratusan triliun.
Presiden Prabowo mengingatkan rakyat Indonesia sudah pintar dan tak bisa lagi dibohongi. Ia pun berharap penegak hukum, khususnya hakim memberikan rasa keadilan bagi rakyat dengan tidak memberikan vonis terlalu ringan.
Kemudian, Presiden Prabowo sempat menanyakan apakah kejaksaan mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis . Setelah mengetahui jaksa mengajukan banding, Kepala Negara berharap penyelesaian pengadilan tingkat banding bisa lebih tegas.
"Naik banding enggak? Naik banding. Vonisnya 50 tahun kira-kira begitu," cetus Prabowo. (P-5)
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Presiden Prabowo Subianto melaksanakan salat Idul Fitri di Aceh Tamiang sekaligus memberikan bantuan sembako kepada warga penyintas bencana
Didampingi putranya, Jan Ethes, Wapres tiba di Masjid Istiglal pada pukul 06.47 WIB.
Presiden menekankan bahwa momen kemenangan ini harus menjadi momentum bagi seluruh rakyat untuk mempererat tali persaudaraan sebagai satu keluarga besar bangsa Indonesia.
SEKRETARIS Kabinet atau Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengunjungi Sumatra Utara dan merayakan malam takbiran dan salat idul fitri di Aceh
PERTEMUAN antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri hari ini (20/3) dinilai membantah spekulasi keretakan hubungan keduanya yang sempat beredar di publik.
PUSAT Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk tim pencari fakta kasus penyiram air keras Akivis Kontras, Andrie Yunus
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved