Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA penuntut umum (JPU) belum mengambil sikap atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis yang dijatuhi hukuman ringan, yakni 6,5 tahun penjara. Suami artis Sandra Dewi itu adalah salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, JPU memiliki waktu tujuh hari untuk mengambil sikap, baik mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim setelah putusan tersebut dibacakan. Diketahui, vonis terhadap Harvey dibacakan pada Senin (23/12).
"(Ini) masih dalam waktu masa pikir-pikir. Menurut hukum acara, JPU memiliki waktu tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan," kata Harli lewat keterangan tertulis, Kamis (26/12).
"Jadi kita tunggu sikap JPU. Kalau sudah ada, sikap JPU, kita update," sambungnya.
Dalam rangkaian persidangan, JPU menuntut Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun dengan denda Rp1 miliar dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp210 miliar. Hakim tetap menjatuhi denda dan pidana tambahan uang pengganti sebagaimana tuntutan JPU.
Harli menjelaskan, besaran tuntuan itu dipertimbangkan JPU berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum, termasuk hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.
Harvey divonis bersalah dengan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang TIpikor serta Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan Harvey bersama terdakwa lainnya mencapai Rp300 triliun. Angka itu terdiri dari kemahalan sewa alat penglogaman, yaitu Rp2,284 triliun, pembayaran bijih timah dari IUP Rp26,648 triliun, serta kerusakan lingkungan yang mencapai Rp271,069 triliun. (P-5)
Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara. Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia?
Berikut ini perjalanan hukuman Harvey Moeis mulai dari pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), disindir Prabowo dan vonis diperberat menjadi 20 tahun.
JOGJA Corruption Watch (JCW) menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memperberat vonis terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.
Pengamat merespon soal vonis 20 tahun penjara dan denda Rp420 miliar terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah.
Anggota Komjak Heffinur di Gedung Komisi Kejaksaan, Jakarta, hari ini, menyebutkan ada beberapa terdakwa dalam kasus tersebut yang mendapatkan vonis hukuman lebih ringan daripada tuntutan.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved