Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Harvey Moeis Dipidana 20 Tahun, Berapa Rata-rata Vonis Koruptor di Indonesia?

Akmal Fauzi
13/2/2025 23:52
Harvey Moeis Dipidana 20 Tahun, Berapa Rata-rata Vonis Koruptor di Indonesia?
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis(MI/Susanto)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengaku terkejut dengan vonis Harvey Moeis yang diperberat menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Zaenur mengaku akhirnya setelah sekian majelis hakim memberikan hukuman yang berat kepada pelaku tindak pidana korupsi. "Buat saya ini surprise. Sudah lama pengadilan tidak menjatuhkan hukuman yang berat terhadap tindak pidana korupsi. Ini menurut saya ini suatu kemajuan," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).

Sebelumnya, Harvey divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Zaenur mengaku selama ini cenderung vonis terhadap koruptor ringan di pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tinggi. Menurutny, hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis adalah keputusan yang layak dan patut diapresiasi. 

Lalu, berapa rata-rata vonis koruptor di Indonesia? 

Berdasarkan laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam Trend Vonis Kasus Korupsi 2023, rata-rata vonis majelis hakim terhadap para koruptor berada pada kategori ringan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengatakan hukuman penjara pelaku korupsi dari Januari sampai Desember 2023 rata-rata hanya 3 tahun 4 bulan penjara.

Tren Hukuman Pidana Koruptor (angka dalam hitungan bulan)

Dari grafik diatas, tergambar bahwa tidak banyak perbedaan rata-rata vonis yang dierima koruptor tiap tahunnya. 

ICW kemudian membagi putusan hakim dalam tindak pidana korupsi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan (di bawah 4 tahun), sedang (4 tahun sampai 10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun)

Praktik korupsi selama 2023 adalah korupsi yang merugikan keuangan negara yang jumlahnya mencapai 802 kasus. Praktik-praktik korupsi lainnya jauh lebih rendah, seperti suap (88 perkara), penggelapan (63 perkara), dan pemerasan (37 perkara).

Sementara dalam hal tuntutan jaksa, rata-rata tuntutan pidana adalah 4 tahun 11 bulan penjara. Sementara rata-rata tuntutan denda setiap terdakwa sebesar Rp 236.297.312

Tren Tuntutan Koruptor (angka dalam hitungan bulan)

Sumber grafis: ICW

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya