Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
ARTIS Sandra Dewi keberatan 88 tas mewahnya disita Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Kejagung merespons dengan meminta tak berpolemik menyikapi penyitaan barang bukti tersebut.
"Iya silakan saja, menurut saya tidak perlu berpolemik, proses penegakan hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Rabu (24/7).
Harli menjelaskan setiap proses yang dilakukan penyidik, termasuk penyitaan akan diungkap dalam persidangan. Sebanyak 88 tas mewah Sandra Dewi dilimpahkan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Baca juga : Kejagung Telusuri Aliran Uang Kasus Timah ke Adik Harvey Moeis
"Dan ada ruang pembuktian di sana, jadi persidangan nantinya tentu membuka semua fakta," ujar eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. Dalam kasus yang menjerat suaminya, Kejagung menyita sejumlah aset milik Harvey, termasuk tas mewah milik Sandra Dewi.
Kuasa Hukum Harvey dan Sandra, Harris Arthur menyatakan bahwa Sandra Dewi keberatan terkait pelimpahan 88 tas mewah itu. Harris menyebut puluhan tas mewah ini diperoleh Sandra dari hasil pekerjaannya sendiri, bukan suaminya.
Baca juga : Usai Diperiksa Kejaksaan 4 Jam, Begini Kata Sandra Dewi!
"Kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse, ya," kata Harris di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7)
Harris mengaku akan membuktikan penyitaan tas branded tersebut serta aset lain di pengadilan. Bahwa barang yang disita tidak terkait kasus yang menjerat suami Sandra Dewi.
"Kerja dari Ibu SD (Sandra Dewi), tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan, apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak," ungkap Harris. (Yon)
Aset Sandra yang disita dipastikan sudah ditelaah oleh para jaksa. Barang-barang yang akan dilelang itu bukan diperoleh sebelum Sandra dan Harvey menikah.
TERPIDANA korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan Harvey Moeis tinggal menunggu waktu eksekusi menjalani masa hukuman 20 tahun penjara, asetnya dilelang
Kejagung akan melelang sejumlah aset sitaan milik terpidana kasus korupsi tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, dan istrinya, artis Sandra Dewi, uangnya akan diserahkan ke negara
seluruh aset sitaan milik terpidana korupsi timah Harvey Moeis dan 88 tas mewah milik istrinya Sandra Dewi untuk dilelang, berikut daftarnya :
Eksekusi ini dilakukan menyusul diterimanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia mengungkapkan, salah satu alasan Harvey Moeis belum dieksekusi adalah karena pihak Kejaksaan belum menerima salinan putusan.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved