Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa MM, adik tersangka Harvey Moeis (HM) sebagai saksi dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015-2022. MM diperiksa untuk menggali tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Tetap itu yang kita periksa yang terkait tentang TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (5/6).
Ketut menyebut, pihaknya memang tengah mendalami TPPU dalam perkara itu. Maka itu, penyidik memeriksa aliran uang hasil kejahatan dalam kegiatan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun tersebut.
Baca juga : Usai Diperiksa Kejaksaan 4 Jam, Begini Kata Sandra Dewi!
"Pemeriksaan tentang follow the suspect orang-orang yang terdekat, yang kita ketahui mengetahui tentang aliran dana. Jadi kita follow the suspect, follow the money-nya kita periksa," jelas Ketut.
Sebelumnya, Ketut menyebut MM diperiksa terkait penyidikan perkara kasus timah atas nama tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku pemilik manfaat atau beneficial ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) pada Senin, 3 Juni 2024. Namun, Ketut tidak membeberkan hasil pemeriksaan terhadap ipar dari artis Sandra Dewi itu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin, 3 Juni 2024.
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Harvey jadi tersangka dalam perannya sebagai selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.
Selain menjadi tersangka pada pokok perkara, Kejagung juga menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan beberapa penggeledahan di kediaman artis asal Bangka Belitung itu. Sejumlah asetnya pun disita, terdiri atas tujuh kendaraan mewah, jam tangan mewah hingga sejumlah dokumen penting. (Yon/P-5)
Presiden meninjau langsung Barang Rampasan Negara yang telah melalui proses hukum, sebelum kemudian dilakukan penyerahan secara simbolis oleh Jaksa Agung kepada Kementerian Keuangan.
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved