Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG lanjutan perkara korupsi di Kota Semarang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Senin (28/4) terungkap fakta baru adanya permintaan uang Rp16 miliar Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kepada Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto.
Pemantauan Media Indonesia Senin (28/4) dalam sidang lanjutan perkara korupsi di Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang dengan terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah masih cukup ramai dihadiri pengunjung.
Sudang kedua dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut, sekitar pukul 09.00 WIB terlihat mantan Wali Kota Semarang Hevearita (Mbak Ita) hadir bersama suaminya Alwin Basri kompak mengenakan kemeja batik dengan didampingi tujuh pengacara yang hadir di persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kedua ini menghadirkan ketiga saksi yakni Eko Yuniarto, mantan Camat Pedurungan yang juga Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Camat Gayamsari Suroto juga mantan Camat Genuk dan Ronny Cahyo Nugroho mantan Camat Semarang Selatan.
Seusai ketiga saksi diambil sumpah, terjadi perdebatan antara JPU dengan tujuh pengacara terdakwa, yakni JPU meminta ketiganya diperiksa secara bersamaan namun pengacara Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri meminta secara terpisah, sehingga hakim memutuskan diperiksa secara terpisah hingga saksi Suroto dan Ronny Cahyo Nugroho diminta menunggu di luar.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, saksi Eko Yuniarto mengungkapkan bahwa sempat bertemu dengan Alwin Basri, suaminya Mbak Ita pada Oktober 2923 yang saat itu juga merupakan anggota DPRD Jawa Tengah yang meminta proyek pengadaan langsung di tingkat kecamatan.
"Beliau meminta kepada kami kegiatan proyek pengadaan langsung sebesar Rp16 miliar totalnya," kata Eko Yuniarto.
Namun permintaan nominal Ro16 miliar itu adalah hasil negosiasi karena menurut Eko Yuniarto sebelumnya Alwin Basri yang menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang sempat meminta Rp20 miliar kepada para camat, meskipun bersama rekannya sempat berusaha menurunkan jumlah permintaan dana menjadi Rp10 miliar.
Hingga negosiasi berakhir, ungkap Eko Yuniarto, suami Hevearita Gunaryanti Rahayu tetap bersikukuh di angka Rp16 miliar yang kemudian dibagi ke dalam ratusan proyek kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang, juga diungkapkan Alwin Basri bahwa nanti yang mengurusi proyek PL tersebut Pak Martono. "Terus terang ini menjadi beban para camat," Imbuhnya. (H-2)
Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 6 tahun penjara, dan suaminya Alwin Basri, 8 tahun penjara.
Sidang perdana mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, digelar di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (21/4).
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di hadapan majelis hakim, Arief Sukmara menjelaskan PT KPI sebagai customer dari PIS tidak memiliki wewenang dalam pengadaan kapal.
Persidangan Nicolas Maduro dan istri tersebut rencananya akan dimulai pada Seni (5/1) pukul 12.00 waktu setempat atau sekitar pukul 17.00 GMT.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol jalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus darurat militer Desember 2024. Vonis dijadwalkan pada Januari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved