Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
AKTOR Ammar Zoni kembali menjalani persidangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/1). Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan Ammar Zoni sebagai terdakwa.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
“Bebas kok bebas. Hari ini bebas kok Insyaallah,” ujar Ammar kepada pihak keluarga yang hadir di pengadilan.
Saat ditanya mengenai kondisinya, Ammar mengaku dalam keadaan sehat.
Mengenakan kemeja putih, Ammar memasuki ruang sidang dengan tenang. Ia terlihat menyapa jaksa penuntut umum serta tim kuasa hukum terdakwa lainnya.
Ammar juga sempat menghampiri kekasihnya, Kamelia, yang berada di area pengunjung sidang.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa bersama lima orang lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi. Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu, ganja, dan ekstasi.
Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa pada Desember 2024, Ammar diduga menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 gram sabu diduga diserahkan kepada Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni didakwa dengan pasal berlapis. Pada dakwaan primer, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara pada dakwaan subsidair, Ammar dikenakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.
Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan kliennya siap bersikap kooperatif selama proses persidangan. Ia menyebut Ammar akan membuka seluruh fakta yang terjadi tanpa ada yang ditutup-tutupi, agar kebenaran dapat terungkap secara jelas di hadapan majelis hakim. (Z-1)
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Di hadapan majelis hakim, Arief Sukmara menjelaskan PT KPI sebagai customer dari PIS tidak memiliki wewenang dalam pengadaan kapal.
Persidangan Nicolas Maduro dan istri tersebut rencananya akan dimulai pada Seni (5/1) pukul 12.00 waktu setempat atau sekitar pukul 17.00 GMT.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol jalani sidang tuntutan hari ini terkait kasus darurat militer Desember 2024. Vonis dijadwalkan pada Januari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved