Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerapan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkotika, termasuk tersangka Ammar Zoni, tidak relevan secara hukum maupun moral. Menurutnya, langkah yang tepat adalah memberikan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
“Memproses kembali perbuatan Ammar Zoni sebagai pelaku kejahatan pengedar narkoba bisa menjadi faktor yang memberatkan untuk dijatuhi hukuman maksimal, yaitu seumur hidup atau dipenjara di Pulau Nusakambangan,” ujar Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10).
Ia menegaskan, bagi aparat penegak hukum yang turut terlibat dalam jaringan narkotika, sanksinya harus lebih berat.
“Petugas yang terbukti terlibat tidak hanya diberhentikan, tetapi juga harus diproses pidana dan dihukum seumur hidup,” tambahnya.
Fickar menjelaskan, hukuman mati terhadap pengedar narkoba tidak relevan secara hukum, moral, maupun empiris.
“Hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak hidup, tidak efektif menekan kejahatan, dan berisiko mencederai keadilan. Selain itu, kebijakan ini tidak sejalan dengan arah reformasi hukum pidana Indonesia,” tegasnya.
Fickar menjelaskan data dari UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) yang menunjukkan bahwa tidak ada bukti ilmiah mengenai efektivitas hukuman mati dalam menurunkan angka kejahatan narkotika.
“Hukuman mati tidak memiliki efek pencegahan yang lebih besar dibandingkan dengan hukuman penjara seumur hidup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fickar menekankan bahwa kebijakan pemidanaan modern seharusnya menitikberatkan pada rehabilitasi, restorasi, dan reintegrasi sosial, bukan sekadar pembalasan.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengakui pentingnya pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna dan pengguna,” ujarnya.
Ia menambahkan, hukuman mati juga bertentangan dengan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Negara seharusnya berfokus pada pemulihan dan pemberantasan jaringan besar, bukan menambah daftar panjang hukuman mati yang terbukti tidak menyelesaikan akar masalah narkotika,” pungkasnya. (H-2)
TERDAKWA kasus penjualan narkotika dalam rutan, Ammar Zoni, menyampaikan sejumlah pernyataan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ammar Zoni
AMMAR Zoni dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12) dari apas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan permintaan Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk hadir langsung di sidang kasus narkotika meski saat ini digelar daring karena jarak penahanan.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Militer AS melakukan serangan mematikan terhadap kapal yang diduga milik kartel narkoba di Pasifik Timur. Operasi "Southern Spear" kini menuai kecaman terkait legalitas hukum.
Hubungan AS-Kolombia memasuki babak baru. Presiden Gustavo Petro dan Donald Trump bertemu di Gedung Putih untuk mengakhiri setahun konflik diplomatik dan sanksi.
Seluruh pihak yang diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
FBI menangkap Ryan Wedding, eks atlet Olimpiade Kanada yang jadi gembong narkoba. Diduga pimpin kartel lintas negara dengan omzet Rp15 triliun per tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved