Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerapan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkotika, termasuk tersangka Ammar Zoni, tidak relevan secara hukum maupun moral. Menurutnya, langkah yang tepat adalah memberikan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
“Memproses kembali perbuatan Ammar Zoni sebagai pelaku kejahatan pengedar narkoba bisa menjadi faktor yang memberatkan untuk dijatuhi hukuman maksimal, yaitu seumur hidup atau dipenjara di Pulau Nusakambangan,” ujar Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10).
Ia menegaskan, bagi aparat penegak hukum yang turut terlibat dalam jaringan narkotika, sanksinya harus lebih berat.
“Petugas yang terbukti terlibat tidak hanya diberhentikan, tetapi juga harus diproses pidana dan dihukum seumur hidup,” tambahnya.
Fickar menjelaskan, hukuman mati terhadap pengedar narkoba tidak relevan secara hukum, moral, maupun empiris.
“Hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak hidup, tidak efektif menekan kejahatan, dan berisiko mencederai keadilan. Selain itu, kebijakan ini tidak sejalan dengan arah reformasi hukum pidana Indonesia,” tegasnya.
Fickar menjelaskan data dari UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) yang menunjukkan bahwa tidak ada bukti ilmiah mengenai efektivitas hukuman mati dalam menurunkan angka kejahatan narkotika.
“Hukuman mati tidak memiliki efek pencegahan yang lebih besar dibandingkan dengan hukuman penjara seumur hidup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fickar menekankan bahwa kebijakan pemidanaan modern seharusnya menitikberatkan pada rehabilitasi, restorasi, dan reintegrasi sosial, bukan sekadar pembalasan.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengakui pentingnya pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna dan pengguna,” ujarnya.
Ia menambahkan, hukuman mati juga bertentangan dengan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Negara seharusnya berfokus pada pemulihan dan pemberantasan jaringan besar, bukan menambah daftar panjang hukuman mati yang terbukti tidak menyelesaikan akar masalah narkotika,” pungkasnya. (H-2)
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, menegaskan pihaknya menolak kesaksian salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang.
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam penjara, Ammar Zoni, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
TERDAKWA kasus penjualan narkotika dalam rutan, Ammar Zoni, menyampaikan sejumlah pernyataan usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ammar Zoni
AMMAR Zoni dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12) dari apas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan.
Pakar FKUI Prof. Ari Fahrial Syam jelaskan bahaya tramadol jika disalahgunakan tanpa resep dokter. Simak gejala adiksi seperti tremor hingga gelisah di sini.
Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved