Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penerapan hukuman mati terhadap pelaku kasus narkotika, termasuk tersangka Ammar Zoni, tidak relevan secara hukum maupun moral. Menurutnya, langkah yang tepat adalah memberikan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.
“Memproses kembali perbuatan Ammar Zoni sebagai pelaku kejahatan pengedar narkoba bisa menjadi faktor yang memberatkan untuk dijatuhi hukuman maksimal, yaitu seumur hidup atau dipenjara di Pulau Nusakambangan,” ujar Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (18/10).
Ia menegaskan, bagi aparat penegak hukum yang turut terlibat dalam jaringan narkotika, sanksinya harus lebih berat.
“Petugas yang terbukti terlibat tidak hanya diberhentikan, tetapi juga harus diproses pidana dan dihukum seumur hidup,” tambahnya.
Fickar menjelaskan, hukuman mati terhadap pengedar narkoba tidak relevan secara hukum, moral, maupun empiris.
“Hukuman mati bertentangan dengan prinsip hak hidup, tidak efektif menekan kejahatan, dan berisiko mencederai keadilan. Selain itu, kebijakan ini tidak sejalan dengan arah reformasi hukum pidana Indonesia,” tegasnya.
Fickar menjelaskan data dari UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime) yang menunjukkan bahwa tidak ada bukti ilmiah mengenai efektivitas hukuman mati dalam menurunkan angka kejahatan narkotika.
“Hukuman mati tidak memiliki efek pencegahan yang lebih besar dibandingkan dengan hukuman penjara seumur hidup,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fickar menekankan bahwa kebijakan pemidanaan modern seharusnya menitikberatkan pada rehabilitasi, restorasi, dan reintegrasi sosial, bukan sekadar pembalasan.
“Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengakui pentingnya pendekatan rehabilitatif bagi penyalahguna dan pengguna,” ujarnya.
Ia menambahkan, hukuman mati juga bertentangan dengan tujuan sistem pemasyarakatan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Negara seharusnya berfokus pada pemulihan dan pemberantasan jaringan besar, bukan menambah daftar panjang hukuman mati yang terbukti tidak menyelesaikan akar masalah narkotika,” pungkasnya. (H-2)
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Sidang Kasus Penyalahgunaan Narkoba Ammar Zoni
AMMAR Zoni dipindahkan sementara ke Lapas Narkotika Jakarta, Sabtu (13/12) dari apas Super Maksimum Karang Anyar, Nusakambangan.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mempertimbangkan permintaan Ammar Zoni dan kawan-kawan untuk hadir langsung di sidang kasus narkotika meski saat ini digelar daring karena jarak penahanan.
Ammar Zoni dan kawan-kawan minta sidang kasus narkotika digelar secara luring di PN Jakarta Pusat. Mereka ingin menghadirkan keterangan lengkap dan memulihkan nama baiknya.
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved