Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYALAHGUNAAN obat pereda nyeri jenis tramadol menyimpan ancaman serius bagi kesehatan, mulai dari kegelisahan ekstrem hingga tremor. Pakar kesehatan menegaskan agar masyarakat tidak mengonsumsi obat keras ini tanpa pengawasan medis yang ketat guna menghindari risiko ketergantungan.
Guru Besar sekaligus Konsultan Gastroenterologi Hepatologi FKUI-RSCM, Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, menjelaskan bahwa dalam praktik medis, tramadol merupakan obat untuk meredakan nyeri ringan hingga sedang. Namun, potensinya yang tinggi dalam memicu adiksi membuatnya dikategorikan sebagai obat keras.
"Tramadol termasuk obat keras karena sering disalahgunakan dan dapat menyebabkan adiksi atau ketergantungan. Jika sudah adiksi pasien akan meminta obat ini terus dan akan timbul sulit tidur, gelisah, nyeri otot hingga tremor,” ujar Ari dikutip dari Antara, Rabu (11/3).
Penyalahgunaan tramadol kerap terjadi karena efek instan yang dirasakan penggunanya, seperti merasa lebih segar, berenergi, serta mengalami peningkatan suasana hati (mood) dan rasa percaya diri.
Menurut Prof. Ari, sensasi tersebut muncul karena kemampuan tramadol dalam menekan rasa nyeri atau ketidaknyamanan pada tubuh. Hal inilah yang sering kali disalahartikan oleh pengguna non-medis untuk mendapatkan "sensasi" tertentu.
Risiko kecanduan akan meningkat drastis jika penggunaan dilakukan tanpa kendali dokter. Saat sudah mencapai tahap adiksi, pasien cenderung mengalami gejala sakau saat konsumsi dihentikan.
"Ini (tramadol) termasuk obat keras dan harus dengan resep dokter. Harus resep dokter. Jadi, tidak boleh dijual bebas," tegas Prof. Ari.
Isu peredaran gelap tramadol kini menjadi perhatian serius pemerintah. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Selasa (10/3) menyatakan tengah menyelidiki dugaan penjualan bebas obat tersebut dan berjanji akan menindak tegas setiap pelanggaran.
Masalah ini bahkan memicu keresahan sosial di masyarakat. Baru-baru ini, sebuah video viral menunjukkan warga di Jakarta Timur melempari sejumlah toko dengan petasan karena diduga nekat menjual tramadol secara ilegal di lingkungan mereka.
(Ant/P-4)
Dari hasil penggerebekan ditemukan sejumlah warung yang diduga berkedok menjual kebutuhan sehari-hari, namun disinyalir menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter.
Obat-obatan yang termasuk dalam "daftar G" atau obat keras merupakan salah satu faktor pemicu meningkatnya aksi tawuran, terutama di kalangan remaja.
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memasukkan obat pereda nyeri jenis Tramadol ke dalam daftar golongan psikotropika.
POLRES Metro Bekasi menggerebek sebuah rumah kontrakan tempat penyimpanan ribuan butir obat keras daftar G jenis tramadol sekaligus meringkus satu orang pelaku.
PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai perlu pengawasan lebih ketat terhadap konsumsi obat keras yang bisa disalahgunakan.
Individu yang terjebak dalam adiksi judi memerlukan terapi medis karena adanya kerusakan struktur otak yang serupa dengan penyalahgunaan narkoba.
Motivasi setiap orang memulai perjudian sangat beragam, mulai dari sekadar iseng, tekanan lingkungan, hingga dorongan karakter pribadi.
Cara seseorang merespons tekanan mental sangat menentukan apakah mereka akan terjatuh ke dalam jerat kecanduan atau tidak.
Efek jangka pendek dari menghirup gas ini adalah penonaktifan Vitamin B12 secara instan. Padahal, vitamin tersebut memegang peranan vital dalam menjaga integritas sistem saraf manusia.
WHO menyebut lebih dari 100 juta orang kini menggunakan rokok elektrik termasuk sedikitnya 15 juta anak usia 13–15 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved