Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WANITA asal Rusia yang ditangkap karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di Gianyar Bali ternyata memiliki 3 paspor sekaligus saat masuk ke Bali. Wanita berinisial N ini ditangkap petugas gabungan karena memiliki laboratorium dan pabrik Narkoba jenis mephedrone di sebuah vila di Gianyar Bali. Dalam penangkapan tersebut ternyata Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali memiliki peran yang sangat penting. Sebab, pelaku N ternyata masuk ke Bali Januari 2026 dan terdeteksi memiliki 3 paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan membenarkan jika pelaku N memiliki 3 paspor. "Kami bersinergi dengan BNN RI, BNNP Bali dan seluruh stakeholder terkait. Ini sebagai bukti bahwa negara hadir dan tidak mau main main dengan peredaran Narkoba di seluruh Indonesia. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai, bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai, sukses melakukan operasi gabungan yang berujung pada pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap) pembuatan narkotika di wilayah Gianyar, Balli," ujarnya, Sabtu sore (7/3/2026).
Ia menjelaskan, informasi dari pihak kepolisian membuat Kantor Imigrasi Ngurah Rai langsung bekerja menelusuri keberadaan dua orang pelaku asal Rusia tersebut. Pelaku wanita N dan pria berinisial ST diketahui dari data perlintasan Imigrasi diketahui telah masuk Bali sejak Januari. Namun yang menarik adalah pelaku N memiliki 3 paspor. Pertama, paspor dengan nama sama namun fotonya berbeda, kemudian paspor dengan foto berbeda dan namanya berbeda untuk dipakai memesan vila di daerah Uluwatu, dan ketiga paspor dengan nama dan foto yang sama.
"Semua paspor itu dikeluarkan oleh negara Rusia. Dan berbekalkan perbedaan paspor tersebut, pelaku N dipanggil ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dikonfirmasi dan divalidasi. Petugas Imigrasi Ngurah Rai langsung berkoordinasi dengan pihak BNN dan Polda Bali dan sejak itulah pelaku dibuntuti, dan akhirnya ketahuan bahwa pelaku tinggal di vila yang berbeda dengan vila yang digunakan untuk produksi Narkoba," ujarnya.
Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Jumat dinihari (7/3/2026) pukul 01.00 WITA, petugas meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia berinisial ST (30) dan NT (29). Keduanya diduga kuat sebagai aktor utama di balik operasional pabrik narkoba tersebut.
"Keberhasilan ini merupakan buah dari kolaborasi intelijen yang sangat solid. Operasi ini adalah bukti nyata sinergi tanpa batas antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga Bali dari segala bentuk aktivitas ilegal yang melibatkan warga negara asing, terutama yang berkaitan dengan jaringan narkotika
internasional,” ujar Bugie Kurniawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari permohonan bantuan pelacakan oleh Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan BNN pada 4 Februari 2026. BNN mengidentifikasi adanya dugaan keterlibatan N dalam jaringan peredaran narkoba.
Merespons hal tersebut, Tim Inteldakim Ngurah Rai segera melakukan pelacakan data perlintasan dan pengawasan lapangan. Dari hasil investigasi pada 5 Februari 2026, ditemukan fakta bahwa alamat tinggal yang didaftarkan N di kawasan Ungasan, Kabupaten Badung, adalah fiktif. Berbekal temuan tersebut, tim gabungan mematangkan strategi dan bergerak melakukan penggerebekan serentak pada Kamis (5/3/2026) pukul 23.30 WITA di dua lokasi berbeda di Sukawati, Gianyar.
Lokasi pertama, Villa Renas Kubu, petugas menciduk ST. Dari tangannya, petugas menyita paspor Rusia, sebuah tas berisi barang bukti, dan galon berisi cairan kimia yang diduga kuat sebagai bahan baku pembuatan narkotika. Sementara itu di lokasi kedua, The Tetamian Bali, dimana petugas mengamankan N, dengan menyita barang bukti cairan kimia yang disembunyikan di dalam mobil Toyota Agya putih yang disewanya. Selain itu petugas juga menemukan sebuah paspor yang diduga palsu atas nama Kseniia Kozina.
Paspor palsu inilah yang diduga digunakan N untuk menyewa kendaraan dan vila. Pengembangan dari kedua penangkapan WNA tersebut, mengarahkan tim gabungan pada pukul 00.45 WITA ke Villa De Bale Marcapada di kawasan Saba, Blahbatuh, Gianyar. Di lokasi inilah tim menemukan Clandestine Laboratory. Terdapat dua kamar yang difungsikan sebagai area pembuatan narkotika, lengkap dengan jerigen-jerigen berisi cairan bahan kimia.
Bugie Kurniawan memastikan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Selain proses pidana narkotika yang diproses oleh BNN, kami dari sisi keimigrasian akan memastikan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran paspor palsu dan penyalahgunaan izin tinggal ini berjalan maksimal," pungkasnya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim yang terlibat, khususnya jajaran Kantor Imigrasi Ngurah Rai. “Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim Kantor Imigrasi Ngurah Rai yang telah bekerja secara profesional dan responsif dalam mendukung pengungkapan kasus ini. Sinergi antara Imigrasi, BNN, dan Bea Cukai menjadi kunci penting dalam menjaga Bali dari ancaman kejahatan transnasional, termasuk peredaran narkotika yang melibatkan warga
negara asing,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa jajaran Imigrasi di wilayah Bali akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing guna memastikan keamanan serta ketertiban tetap terjaga. “Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi lintas instansi serta memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dan menjaga citra Bali sebagai destinasi internasional yang aman,” tambahnya. (H-2)
BNN berhasil membongkar praktik laboratorium narkotika di Bali. Dalam operasi itu, ditemukan sejumlah bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis jenis mephedrone.
Bea Cukai bersama BNN laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) di Kabupaten Gianyar, Bali.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved