Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Sindikat Narkoba di Kelab Malam, Bareskrim Ringkus Bandar, Supervisor, hingga Pelayan

Media Indonesia
18/3/2026 19:37
Sindikat Narkoba di Kelab Malam, Bareskrim Ringkus Bandar, Supervisor, hingga Pelayan
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyegel sebuah tempat hiburan malam berinisial WR terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).(ANTARA/HO-Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)

DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar praktik peredaran narkotika di sebuah tempat hiburan malam berinisial WR di kawasan Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang tersangka yang memiliki peran mulai dari pelayan hingga bandar.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi identitas para tersangka, yakni FR dan ES alias Ewing yang berperan sebagai bandar, RE selaku supervisor, MHN alias Sean sebagai captain room, serta RF alias Kiki yang bertugas sebagai pelayan.

Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan mendalam dengan menerjunkan personel untuk melakukan penyamaran (undercover buy).

Kronologi Penyamaran dan Peran Tersangka

Dalam proses penyamaran, petugas awalnya menghubungi pelayan berinisial RF alias Kiki untuk memesan barang haram tersebut. Kiki kemudian meneruskan pesanan kepada MHN alias Sean selaku captain, yang selanjutnya menghubungi RE selaku supervisor.

"Setelah dihubungi Kiki, Sean langsung menghubungi RE selaku supervisor. Mengetahui hal tersebut, RE menghubungi FR dan menyampaikan bahwa ada pesanan dari tamu," jelas Eko di Jakarta, Rabu (18/3).

Tak lama berselang, tersangka FR datang membawa pesanan narkotika dan langsung diringkus oleh penyidik di lokasi. Dari tangan FR, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial.

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang narkotika jenis ekstasi warna pink berjumlah 10 butir yang dibungkus di dalam plastik klip serta dua buah pods yang diduga berisi cairan etomidate," tambahnya.

Jaringan Bandar dan Upah 'Koko'

Hasil interogasi terhadap FR mengungkap bahwa barang haram tersebut didapat dari rekannya, ES alias Ewing. Ewing diketahui sebagai sosok yang mengajak FR bekerja di tempat hiburan WR khusus untuk mengantar pesanan narkotika ke dalam ruangan (room) tamu.

Narkotika tersebut dipasok oleh seorang pengendali berinisial UKM alias Koko. Berdasarkan keterangan tersangka, Ewing dan FR membagi dua stok barang haram tersebut dan menyimpannya di brankas masing-masing untuk diedarkan di dalam WR.

"Dari hasil interogasi awal terhadap Ewing, Ewing mendapatkan barang tersebut dari seorang UKM yang disebut sebagai Koko. FR dan Ewing diberi upah oleh Koko sebesar Rp15 juta," ungkap Eko.

Selain menyita ekstasi, polisi yang melakukan penggeledahan di seluruh ruangan WR menemukan sisa serbuk ketamin serta balon dan gas whipping bekas pakai pengunjung. Barang-barang tersebut juga ditemukan tersimpan di area dapur.

Eko menekankan bahwa tempat hiburan WR bukan pertama kalinya tersandung kasus serupa. Pihaknya tercatat pernah melakukan operasi pengungkapan peredaran narkoba di lokasi yang sama sebelumnya.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, para tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri untuk pengembangan kasus guna memburu sosok "Koko" yang diduga menjadi pemasok utama.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik