Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Komisi III DPR Apresiasi Polda Metro Bongkar Sindikat Narkoba 516 Kg Jaringan Internasional

Rahmatul Fajri
16/8/2025 14:22
Komisi III DPR Apresiasi Polda Metro Bongkar Sindikat Narkoba 516 Kg Jaringan Internasional
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.(Dok. Fraksi PKS)

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengapresiasi pengungkapan sindikat peredaran narkoba jaringan internasional dengan menyita 516 kg sabu oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ia mengatakan pengungkapan ini merupakan bukti Korps Bhayangkara tak main-main dalam membongkar sindikat peredaran narkoba di Indonesia.

"Komisi III memuji aksi heroik anggota Polda Metro yang tergabung dalam tim membongkar sindikat internasional tersebut," kata Nasir melalui keterangannya, Sabtu (16/8).

Nasir menilai upaya anggota kepolisian di Polda Metro Jaya untuk menggulingkan para sindikat peredaran gelap narkoba sangat kuat dan sungguh-sungguh. Meski tak menampik adanya oknum anggota yang terlibat memuluskan peredaran narkoba, namun Nasir menilai upaya penegakkan hukum bagi internal kepolisian juga sudah dilakukan.

"Karenanya kerja keras Polda Metro Jaya yang membongkar jaringan gelap narkoba adalah bentuk patriotisme mereka guna melindungi anak bangsa dari bahaya barang berbahaya itu," ucapnya.

Sebelumnya, Direktorat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional kurang lebih setengah ton atau 516 kilogram.

Dalam hal ini, sebanyak tujuh tersangka ditangkap yakni SA (33) selaku bandar pengendali, DE (30) selaku kurir, AW (35) selaku kurir penjual, ADR (30) selaku kurir, DM (34) selaku kurir, MM (27) selaku kurir, dan Z (50) selaku bandar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David menyebut pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya sudah diungkap.

"Pengungkapan ini diawali pada bulan Juli 2025 berdasarkan informasi masyarakat adanya peredaran gelap narkoba sindikat jaringan ES WNA yang ditangkap sejak tahun 2004," ucap David saat konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/8).

Dari hasil pendalaman bawa barang-barang haram narkoba sabu didapatkan dari luar negeri yakni Iran, Tiongkok, dan Malaysia. Polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba.

"Menindak lanjuti laporan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membentuk 3 tim untuk melakukan penyelidikan," imbuhnya.

Pada Kamis (10/7/2025), tim mengamankan 3 orang terduga pelaku dengan inisial SA, DE, dan AW di kontrakan Kama Stay, Grogol, Jakarta Barat dengan barang bukti sabu seberat 11 kilogram dalam kemasan 11 bungkus teh China.

Modus operandi ketiganya disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang didesain khusus dalam kendaraan pribadi.

Pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, tim 2 juga mengamankan 3 orang terduga pelaku dengan inisial AD, DM dan MM di dua lokasi berbeda.

"Pertama di kontrakan Arinda Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan dan kedua di Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram dalam kemasan 35 bungkus teh China warna gold," imbuhnya.

Pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di halaman parkir RS. Islam Pondok Kopi Jakarta Timur, tim 3 berhasil menangkap satu orang terduga pelaku inisial Z dengan barang bukti 1 kg dan 22 gram paket sabu yang disembunyikan di jok motor Yamaha Mio.

Dai hasil pengembangan terhadap tersangka Z polisi menggeledah lokasi penyimpanan paket narkoba dalam jumlah besar.

Barang-barang haram itu disimpan di Perum De Minimalis Bekasi, Kota Bekasi.

Tim berhasil mengamankan sabu seberat 470 kilogram yang dikemas dalam 484 bungkus plastik dengan modus operandi disamarkan dalam kemasan makanan / tupperware yang diangkut dalam kompartemen mobil yang di desain khusus.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya