Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polda Riau Gagalkan Peredaran 12,82 Kg Sabu dari Malaysia

Rudi Kurniawansyah
30/4/2025 17:39
Polda Riau Gagalkan Peredaran 12,82 Kg Sabu dari Malaysia
(MI/Rudi Kurniawansyah)

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,82 kilogram dari jaringan internasional di Malaysia. Tersangka berinisial H, 33, diamankan dalam operasi tersebut.

Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Yossy Kusumo menegaskan komitmen Polda Riau untuk memberantas peredaran narkoba.

"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Bumi Lancang Kuning. Para pelaku akan diberikan hukuman setimpal," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (28/4).

Dijelaskannya, penangkapan H bermula saat tersangka berada di sebuah PO bus di Jalan SM Amin, Kota Pekanbaru, Senin (21/4). Tersangka kedapatan membawa paket sabu yang diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut ilegal menggunakan speedboat.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yuda Prawira mengatakan sabu tersebut merupakan kiriman dari negara tetangga dan rencananya akan diedarkan di Surabaya, Jawa Timur.

"Tersangka H mengaku dijanjikan upah sebesar Rp150 juta jika berhasil mengantarkan paket ke pemesan berinisial N. Identitas pemesan sudah kami kantongi dan sedang dikembangkan," jelasnya.

Dalam pengungkapan tersebut tersangka membungkus sabu sedemikian rupa hingga menyerupai pakaian, agar dapat lolos dari pemeriksaan saat menyeberang ke Indonesia. Sebelumnya, H juga pernah terlibat penyelundupan sabu dalam jumlah kecil dengan modus serupa, dengan imbalan awal Rp5 juta.

Kerugian akibat peredaran sabu ini ditaksir mencapai Rp12,8 miliar dan diperkirakan membahayakan sekitar 64.134 jiwa.

"Tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," pungkasnya.(H-1)

Images



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya