Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT Ditresnarkoba Polda Riau tengah memburu Marno yang merupakan dalang pengiriman 276 kilogram sabu asal Malaysia yang digagalkan di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, pada Minggu (29/1).
"Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka yang ditangkap, narkoba berasal dari Malaysia atas suruhan Marno yang kini masih dalam pencarian. Selama ini hanya Fir dan Gus lah yang berkomunikasi dengannya," kata Juru Bicara Polda Riau Kombes Sunarto saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Rabu (1/2).
Ia menerangkan pengiriman barang haram tersebut menggunakan mobil bak terbuka dan disembunyikan di balik tumpukan kelapa.
Sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina ini disimpan dalam 14 karung. Di atasnya kemudian ditumpuk kelapa.
"Pengendali colt diesel yaitu Gus, 23, mengaku akan melakukan transaksi di Jalan Rambutan 3, Pekanbaru," ujar Sunarto.
Petugas pun membuntuti Gus ke lokasi transaksi, tak lama datang sebuah mobil berwarna perak yang berisikan empat tersangka. Saat upaya penangkapan, pengemudi mobil yaitu Fir berusaha mencelakai petugas hingga terpaksa ditembak, dan akhirnya tewas.
Baca juga: Komplotan Judi Online Jaringan Internasional Diringkus di Batam
Sementara, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Yos Guntur menjelaskan, adapun Gus berperan sebagai koordinator atas perintah langsung dari Marno, sedangkan Fir, 24, merupakan pengendali. Tersangka SUP, 40, berperan sebagai kurir darat, sedangkan Bud, 19, dan Dil, 19, merupakan tim pantau.
Sesuai peran masing-masing, para tersangka dijanjikan upah Rp15 juta hingga Rp20 juta. Rencananya sabu tersebut akan disimpan terlebih dahulu di sebuah ruko yang baru disewa beberapa hari sebelumnya.
"Saat dicek, di ruko tersebut masih kosong. Belum terlaksana. Rencananya sabu diletakkan di sana menjelang adanya perintah dari
Malaysia," pungkas Yos.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara. (Ant/OL-16)
Cuaca panas ekstrem yang melanda Kota Pekanbaru dituding menjadi pemicu utama meningkatnya kerawanan kebakaran di area lahan gambut dan semak belukar.
BMKG deteksi 113 titik panas di Riau per 18 Maret 2026. Bengkalis dan Dumai mendominasi. Simak update pemadaman karhutla oleh tim gabungan BPBD di sini.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama aparat terkait dan masyarakat berhasil mengamankan seekor anak Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae).
REGU pemadam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Manggala Agni terus mengintensifkan upaya pemadaman di sejumlah titik api di Provinsi Riau dan Kepulauan Riau.
Dari sekitar 1.100 ekor di seluruh Sumatra, diperkirakan hanya tersisa 216 ekor di Riau.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di wilayah Riau yang diprediksi berlangsung hingga pukul 13.00 WIB, Jumat (6/3).
Cuaca panas ekstrem yang melanda Kota Pekanbaru dituding menjadi pemicu utama meningkatnya kerawanan kebakaran di area lahan gambut dan semak belukar.
Berkaca dari tahun sebelumnya, Disnaker Kota Pekanbaru menyadari masih ada beberapa laporan yang masuk tentang perusahaan yang belum membayar THR tepat waktu.
Menjelang periode mobilitas tinggi pada arus mudik Lebaran 2026, PT Hutama Karya (Persero) terus memacu pengerjaan pemeliharaan rutin di Ruas Tol Pekanbaru–Dumai (Permai).
SELURUH Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru akan dilarang beroperasi selama Ramadan 1447/2026 M.
LUAS kebakaran lahan di Kota Pekanbaru dari 1 Januari hingga 29 Januari 2026 nyaris mencapai sembilan hektare (ha), tepatnya mencapai 8,51 ha.
Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengajukan keberatan dengan besaran UMK 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved