Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTORAT Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau meringkus komplotan judi daring (online) dengan situs Raja Hoki yang merupakan jaringan internasional.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang tersangka asal Batam berinisial H, 32, I, 34, dan A, 42, yang berperan sebagai bandar dan administrator sudah ditahan.
"Modusnya menawarkan permainan judi online kepada calon member (user) melalui posting-an media sosial dengan nama akun Raja Hoki dan memberikan iming-iming bonus besar," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Batam, Rabu (1/2).
Ia mengatakan tersangka mengaku sudah setahun melakukan praktik judi daring. Namun karena ada banyak keluhan dari masyarakat, mereka sempat pindah sementara ke Filipina.
"Karena di sana merupakan server pusat permainan itu, mereka juga sempat pindah ke Malaysia. Mereka kembali lagi ke Batam menjelang
perayaan Imlek 2023 untuk melakukan praktik judi online. Pada 25 Januari 2023 mereka ditangkap," kata dia.
Baca juga: Gangguan Harimau Resahkan Warga Teunom, Aceh Jaya
Kasus ini terungkap, kata dia, setelah polisi melakukan patroli siber yang mendapati ada akun Instagram bernama Raja Hoki. Akun Instagram tersebut mem-posting permainan judi daring. Kemudian petugas mengecek pemilik dan tempat beroperasi mereka.
"Dari hasil pengecekan mendalam, kami menemukan tempat online ada di salah satu apartemen di Batam," katanya.
Setelah mendapatkan lokasi, katanya, petugas menangkap ketiga tersangka. Dari proses penangkapan itu, pihaknya mengumpulkan barang bukti berupa komputer, laptop, dan telepon genggam.
"Dari pemeriksaan, penghasilan yang bisa didapatkan para tersangka mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya," ucapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan mencari jaringan lainnya.
Atas perbuatannya itu, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat 2, Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang melakukan posting-an yang mengajak melakukan unsur perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (Ant/OL-16)
OMBUDSMAN Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat koordinasi dengan PT PLN Batam terkait dengan kesiapan pasokan listrik pada masa mudik dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M di Batam.
Pameran AKI di Mega Mall, Batam, berhasil menarik perhatian wisatawan, termasuk dari Singapura dan Malaysia, serta menjadi ajang promosi produk-produk kreatif lokal ke pasar internasional.
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Muhammad Rudi, telah resmi mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara.
KPU Provinsi Riau menggelar Rapat Konsolidasi Daerah (Rakorda) dalam rangka persiapan Pemungutan Suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Hotel Grand Elit, Pekanbaru.
Pemerintah Singapura sampai sekarang belum mengizinkan warganya untuk berlibur ke kawasan wisata berskala internasional Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Malaysia sangat khawatir kehilangan batu seukuran meja tapi tidak pernah mengkhawatirkan bagian dari Malaysia yang lebih besar ketika diambil dari mereka.
HSL diamanakan Polda Jabar karena memiliki puluhan senjata api laras panjang serta laras pendek secara ilegal.
Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial E, 22 tahun, yang diduga melakukan tindakan mutilasi di Garut, Jawa Barat.
Bantahan tersebut menanggapi hasil temuan survei Indikator Politik Indonesia yang mengungkap bahwa sebesar 57,7 persen menganggap aparat semakin semena-mena dalam menangkap warga
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Andrew Ayer ditangkap di Villa Seminyak II, Jalan Umalas 1, Kuta Utara, Rabu (24/2) dini hari.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Jumat (4/6) malam.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan saat dihentikan, AHH mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved