Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
DIREKTORAT Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau meringkus komplotan judi daring (online) dengan situs Raja Hoki yang merupakan jaringan internasional.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tiga orang tersangka asal Batam berinisial H, 32, I, 34, dan A, 42, yang berperan sebagai bandar dan administrator sudah ditahan.
"Modusnya menawarkan permainan judi online kepada calon member (user) melalui posting-an media sosial dengan nama akun Raja Hoki dan memberikan iming-iming bonus besar," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Nasriadi dalam konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Batam, Rabu (1/2).
Ia mengatakan tersangka mengaku sudah setahun melakukan praktik judi daring. Namun karena ada banyak keluhan dari masyarakat, mereka sempat pindah sementara ke Filipina.
"Karena di sana merupakan server pusat permainan itu, mereka juga sempat pindah ke Malaysia. Mereka kembali lagi ke Batam menjelang
perayaan Imlek 2023 untuk melakukan praktik judi online. Pada 25 Januari 2023 mereka ditangkap," kata dia.
Baca juga: Gangguan Harimau Resahkan Warga Teunom, Aceh Jaya
Kasus ini terungkap, kata dia, setelah polisi melakukan patroli siber yang mendapati ada akun Instagram bernama Raja Hoki. Akun Instagram tersebut mem-posting permainan judi daring. Kemudian petugas mengecek pemilik dan tempat beroperasi mereka.
"Dari hasil pengecekan mendalam, kami menemukan tempat online ada di salah satu apartemen di Batam," katanya.
Setelah mendapatkan lokasi, katanya, petugas menangkap ketiga tersangka. Dari proses penangkapan itu, pihaknya mengumpulkan barang bukti berupa komputer, laptop, dan telepon genggam.
"Dari pemeriksaan, penghasilan yang bisa didapatkan para tersangka mencapai puluhan juta rupiah setiap harinya," ucapnya.
Saat ini, kata dia, pihaknya terus mengembangkan kasus ini dan mencari jaringan lainnya.
Atas perbuatannya itu, ketiganya dikenai Pasal 45 ayat 2, Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang melakukan posting-an yang mengajak melakukan unsur perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar. (Ant/OL-16)
KEMENTERIAN ATR/BPN diminta membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang karena tumpang tindih lahan
ARAHAN Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kesiapan Indonesia membantu pengobatan bagi sekitar 2 ribu warga Gaza dengan membuat lokasi medis di Pulau Galang menuai sorotan.
BUPATI Natuna, Cen Sui Lan, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menetapkan kawasan Kekah sebagai kawasan konservasi resmi yang juga akan menjadi ikon daerah.
Kemendagri juga masih mempertimbangkan terkait apakah pihaknya akan memanggil kepala daerah yang bersangkutan, sebab informasi tersebut masih perlu didalami secara jelas dan detail.
Kesempatan ini dimanfaatkan Provinsi Bangka Belitung dengan memperjuangkan sengketa serupa antara Babel dan Kepulauan Riau terkait Pulau Tujuh.
ANGGOTA Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Randi Zulmariadi di Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 menyalurkan daging kurban untuk masyarakat di daerah pemilihannya, Kepri.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Sebanyak 466 orang ditangkap Polisi Metropolitan London karena ikut aksi mendukung kelompok aktivis pro-Palestina.
Mantan pemain NBA Marcus Morris ditangkap atas tuduhan cek kosong senilai US$265.000 di dua kasino Las Vegas.
Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali ditangkap atas perannya dalam upaya pemberlakuan darurat militer.
Petinju Meksiko Julio Cesar Chaves Jr ditangkap ICE terkait dugaan keterlibatan dengan kartel Sinaloa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved