Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru disahkan memperketat kewenangan aparat dalam penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan.
Habiburokhman menjawab tudingan pada Pasal 5 tentang upaya paksa itu dilakukan pada tahap penyelidikan adalah keliru. Ia menjelaskan dalam KUHAP yang baru, aturan penangkapan, penahanan, hingga penggeledahan diperketat. Menurut dia, upaya paksa tersebut bisa dilakukan aparat tetapi harus dengan sangat hati-hati.
“Pernyataan tersebut tidak benar, penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dalam Pasal 5 dilakukan bukan dalam tahap penyelidikan, namun dalam tahap penyidikan,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).
Habiburokhman menegaskan penyelidik memang bisa melakukan penangkapan, tetapi tetap dalam kerangka penyidikan dan berdasarkan perintah penyidik. Habiburokhman menegaskan syarat upaya paksa dibuat jauh lebih ketat dibanding KUHAP lama.
“Memang yang bisa menangkap itu penyelidik boleh menangkap, tapi bukan dalam tahapan penyelidikan, tahapan penyidikan. Dan itu atas perintah dari penyidik,” ucap Habiburokhman.
"Lalu penangkapan, penahanan, penggeledahan harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dengan syarat yang sangat ketat dan lebih ketat daripada KUHAP yang lama,” tambahnya. (H-4)
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama
Pembaruan KUHP secara tegas menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana, sehingga risiko hukum tidak lagi dapat dipandang semata dari perspektif perdata.
KUHAP mengandung banyak antinomi, yakni dua keadaan yang saling bertentangan tetapi tidak boleh saling menegasikan. Justru, kata Eddy, antinomi inilah yang membuat hukum menjadi istimewa.
Peneliti LeIP Arsil menekankan bahwa keadilan restoratif tidak dimaksudkan untuk menggantikan sistem pemidanaan, melainkan melengkapinya.
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved