Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Komisi III DPR akan Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan

Rahmatul Fajri
19/11/2025 15:08
Komisi III DPR akan Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan
ilustrasi.(MI)

KOMISI III DPR RI akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana pada pekan depan. RUU Penyesuaian Pidana dibahas menyusul disahkannya RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, RUU Penyesuaian Pidana itu nantinya mengatur turunan-turunan dari KUHP yang telah disahkan.

"Minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP," kata  Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11).

Habiburokhman berharap RUU Penyesuaian Pidana bisa rampung  sebelum memasuki masa reses pada 10 Desember 2025. Ia mengatakan saat ini Komisi III DPR tengah memproses uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisi Yudisial (KY). Ia menyebut Komisi III DPR akan memaksimalkan sisa waktu masa sidang untuk pembahasan RUU Penyesuaian Pidana tersebut.

Setelah agenda pembahasan RUU Penyesuaian Pidana selesai, Komisi III DPR RI akan masuk ke pembahasan lainnya, yakni RUU Perampasan Aset.

"Dan kita masih menyelesaikan KY ya, pemilihan Komisioner KY, dua hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin ada 1-2 agenda ini, 1 hari-2 hari agenda terkait Panja Polri, Kejaksaan dan Pengadilan ya. Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk Penyesuaian Pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya," kata Habiburokhman.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (18/11).

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU KUHAP apakah dapat disetujui menjadi UU?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani Puan yang disambut “setuju” dari para anggota DPR. (Faj/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik