Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang, meski pengesahan itu berlangsung di tengah demonstrasi besar mahasiswa dan kritik keras koalisi masyarakat sipil, Selasa (18/11).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Koalisi masyarakat sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU MD3. Mereka menilai penyusunan RKUHAP tidak memenuhi prinsip partisipasi publik dan bahkan menyebut nama koalisi dicatut dalam proses penyusunan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan bahwa pembahasan dilakukan terburu-buru. Politikus Gerindra itu mengklaim RKUHAP telah dibahas hampir setahun sejak 6 November 2024 dan telah melibatkan banyak organisasi masyarakat sebagai bentuk meaningful participation.
Dalam KUHAP baru ini terdapat sejumlah perubahan substansi utama, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Berikut sejumlah poin penting:
Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) menegaskan hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum.
KUHAP lama:
Berdasarkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
KUHAP baru:
Penahanan dapat dilakukan bila tersangka:
Pasal 142 huruf g menjamin hak tersangka/terdakwa untuk memperoleh jasa hukum dan/atau bantuan hukum.
KUHAP lama:
Hak untuk segera diperiksa, diberi tahu sangkaan, didampingi penasihat hukum, menghadirkan saksi meringankan, hingga mengajukan praperadilan.
KUHAP baru:
KUHAP lama:
Advokat bersifat pasif dan hanya mencatat tanpa bisa berkeberatan.
KUHAP baru:
Advokat menjadi lebih aktif dengan sejumlah hak, seperti:
KUHAP lama:
Mengadili sah atau tidaknya penangkapan/penahanan.
KUHAP baru:
Pasal 80 ayat (1) mengatur syarat perkara yang dapat diarahkan ke restoratif:
a. Diancam pidana denda kategori III atau maksimal 5 tahun penjara;
b. Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana;
c. Bukan pengulangan tindak pidana, kecuali untuk kasus denda atau kealpaan.
Pasal 144 huruf x mengatur hak korban menyampaikan victim impact statement atau pernyataan dampak akibat tindak pidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut akan disusun UU khusus soal penyadapan agar lebih rinci dan sistematis.
(P-4)
KEPALA Kantor Wilayah ATR/BPN Bali, I Made Daging mengajukan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
Salah satu poin yang diatur dalam KUHP baru adalah mengatur masa kedaluwarsa sebuah kasus yang dilaporkan ke aparat penegak hukum.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
KITAB Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku per 2 Januari 2026 direspons dengan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menyoroti terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
AMNESTY International Indonesia memperingatkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan DPR merupakan ancaman serius terhadap HAM.
Lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya.
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati aturan baru dalam RKUHAP yang mewajibkan pemeriksaan tersangka diawasi CCTV untuk mencegah intimidasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved