Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
RAPAT Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang, meski pengesahan itu berlangsung di tengah demonstrasi besar mahasiswa dan kritik keras koalisi masyarakat sipil, Selasa (18/11).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.
Koalisi masyarakat sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU MD3. Mereka menilai penyusunan RKUHAP tidak memenuhi prinsip partisipasi publik dan bahkan menyebut nama koalisi dicatut dalam proses penyusunan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan bahwa pembahasan dilakukan terburu-buru. Politikus Gerindra itu mengklaim RKUHAP telah dibahas hampir setahun sejak 6 November 2024 dan telah melibatkan banyak organisasi masyarakat sebagai bentuk meaningful participation.
Dalam KUHAP baru ini terdapat sejumlah perubahan substansi utama, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Berikut sejumlah poin penting:
Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) menegaskan hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum.
KUHAP lama:
Berdasarkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
KUHAP baru:
Penahanan dapat dilakukan bila tersangka:
Pasal 142 huruf g menjamin hak tersangka/terdakwa untuk memperoleh jasa hukum dan/atau bantuan hukum.
KUHAP lama:
Hak untuk segera diperiksa, diberi tahu sangkaan, didampingi penasihat hukum, menghadirkan saksi meringankan, hingga mengajukan praperadilan.
KUHAP baru:
KUHAP lama:
Advokat bersifat pasif dan hanya mencatat tanpa bisa berkeberatan.
KUHAP baru:
Advokat menjadi lebih aktif dengan sejumlah hak, seperti:
KUHAP lama:
Mengadili sah atau tidaknya penangkapan/penahanan.
KUHAP baru:
Pasal 80 ayat (1) mengatur syarat perkara yang dapat diarahkan ke restoratif:
a. Diancam pidana denda kategori III atau maksimal 5 tahun penjara;
b. Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana;
c. Bukan pengulangan tindak pidana, kecuali untuk kasus denda atau kealpaan.
Pasal 144 huruf x mengatur hak korban menyampaikan victim impact statement atau pernyataan dampak akibat tindak pidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut akan disusun UU khusus soal penyadapan agar lebih rinci dan sistematis.
(P-4)
Sejumlah pasal dalam KUHAP terbaru berpotensi mengancam kepastian hukum dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang aparat.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Semangat KUHAP baru adalah menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, hak korban, dan hak tersangka secara proporsional.
KUHP dinilai dapat memperkuat kontrol dan melepas hak kesehatan reproduksi dari perempuan.
PERSIDANGAN perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (20/1), menjadi sorotan.
Lucius menngungkapkan, banyak catatan kritis yang disampaikan masyarakat tidak masuk dalam draf final.
Arif mengatakan penyusunan RKUHAP oleh pemerintah dan DPR mengulang preseden buruk penyusunan legislasi ugal-ugalan sebelumnya seperti RUU KPK, Omnibus Law Cipta Kerja.
AMNESTY International Indonesia memperingatkan bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang baru saja disahkan DPR merupakan ancaman serius terhadap HAM.
Lambatnya pengesahan RKUHAP disebabkan masih terdapatnya pro dan kontra atas sejumlah pasal di dalamnya.
Pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati aturan baru dalam RKUHAP yang mewajibkan pemeriksaan tersangka diawasi CCTV untuk mencegah intimidasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved