Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Poin-Poin Krusial KUHAP yang Baru Disahkan: Dari Penahanan hingga Penyadapan

Akmal Fauzi
19/11/2025 09:53
Poin-Poin Krusial KUHAP yang Baru Disahkan: Dari Penahanan hingga Penyadapan
ilustrasi(Dok.MI)

RAPAT Paripurna DPR RI akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang, meski pengesahan itu berlangsung di tengah demonstrasi besar mahasiswa dan kritik keras koalisi masyarakat sipil, Selasa (18/11).

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026.

Koalisi masyarakat sipil melaporkan 11 anggota Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam UU MD3. Mereka menilai penyusunan RKUHAP tidak memenuhi prinsip partisipasi publik dan bahkan menyebut nama koalisi dicatut dalam proses penyusunan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah tudingan bahwa pembahasan dilakukan terburu-buru. Politikus Gerindra itu mengklaim RKUHAP telah dibahas hampir setahun sejak 6 November 2024 dan telah melibatkan banyak organisasi masyarakat sebagai bentuk meaningful participation.

Dalam KUHAP baru ini terdapat sejumlah perubahan substansi utama, yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Berikut sejumlah poin penting:

1. Perlindungan dari Penyiksaan

Pasal 143 huruf m (Hak Saksi) dan Pasal 144 huruf y (Hak Korban) menegaskan hak bebas dari penyiksaan, intimidasi, atau perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum.

2. Syarat Penahanan

KUHAP lama:
Berdasarkan kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

KUHAP baru:
Penahanan dapat dilakukan bila tersangka:

  • Mengabaikan dua panggilan penyidik berturut-turut tanpa alasan sah;
  • Memberikan informasi tidak sesuai fakta;
  • Menghambat proses pemeriksaan;
  • Berupaya melarikan diri.

3. Bantuan Hukum

Pasal 142 huruf g menjamin hak tersangka/terdakwa untuk memperoleh jasa hukum dan/atau bantuan hukum.

4. Jaminan Hak Tersangka

KUHAP lama:
Hak untuk segera diperiksa, diberi tahu sangkaan, didampingi penasihat hukum, menghadirkan saksi meringankan, hingga mengajukan praperadilan.

KUHAP baru:

  • Hak mengajukan keadilan restoratif;
  • Perlindungan khusus bagi kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan perempuan.

5. Penguatan Peran Advokat

KUHAP lama:
Advokat bersifat pasif dan hanya mencatat tanpa bisa berkeberatan.

KUHAP baru:
Advokat menjadi lebih aktif dengan sejumlah hak, seperti:

  • Hak imunitas (Pasal 149 ayat 2);
  • Akses terhadap bukti (Pasal 150 huruf j);
  • Mendapat salinan BAP (Pasal 153);
  • Hak berkomunikasi antara tersangka dan penasihat hukum (Pasal 142 huruf m).

6. Penguatan Praperadilan

KUHAP lama:
Mengadili sah atau tidaknya penangkapan/penahanan.

KUHAP baru:

  • Ruang lingkup diperluas meliputi seluruh tindakan upaya paksa:
  • Penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, pemeriksaan surat, hingga penetapan tersangka.

7. Mekanisme Keadilan Restoratif

Pasal 80 ayat (1) mengatur syarat perkara yang dapat diarahkan ke restoratif:
a. Diancam pidana denda kategori III atau maksimal 5 tahun penjara;
b. Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana;
c. Bukan pengulangan tindak pidana, kecuali untuk kasus denda atau kealpaan.

8. Penguatan Hak Korban: Kompensasi, Restitusi, Rehabilitasi

Pasal 144 huruf x mengatur hak korban menyampaikan victim impact statement atau pernyataan dampak akibat tindak pidana.

9. Penyadapan Perangkat Elektronik

  • Pasal 1 ayat (36) mendefinisikan penyadapan sebagai tindakan diam-diam memperoleh informasi pribadi.
  • Pasal 136 ayat (1) menegaskan penyadapan hanya untuk kepentingan penyidikan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut akan disusun UU khusus soal penyadapan agar lebih rinci dan sistematis.

10. Mekanisme Penggeledahan

  • Pasal 113 ayat (1) mewajibkan izin Ketua Pengadilan Tinggi.
  • Namun ayat (5) memberi pengecualian bila:
  1. Lokasi geografis sulit dijangkau;
  2. Ada kondisi tertangkap tangan;
  3. Ada risiko penghilangan barang bukti;
  4. Situasi mendesak berdasarkan penilaian penyidik.

(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik