Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Polres Jakpus Gagalkan Pengiriman Narkoba Berkedok Durian

Rahmatul Fajri
01/1/2026 14:51
Polres Jakpus Gagalkan Pengiriman Narkoba Berkedok Durian
Konferensi pers kasus peredaran narkoba, di Polres Jakpus.(Dok. Polres Jakpus)

SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 Kilogram. Selain barang bukti sabu sabu, jajaran Sat Narkoba Jakarta Pusat juga mengamankan sebuah mobil Pajero dan seorang tersangka yang menerima paket narkoba berinisial IR.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman narkoba jenis sabu. Polisi melakukan pengembangan dan mengikuti kendaraan yang dicurigai membawa sabu ketika sampai di Pelabuhan Merak.

"Tim terus mengikuti mobil yang dicurigai membawa sabu sampai Tambun Bekasi," kata Wisnu melalui keterangannya, Kamis (1/1/2026).

Wisnu mengatakan pihaknya lalu memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Pihaknya lalu menemukan sabu dibungkus menjadi 49 bagian yang setiap bungkusnya ditempeli label bergambar durian dan bertuliskan huruf cina.

"Jadi narkoba tersebut ditemukan di bagian belakang mobil Pajero 49 bungkus narkoba yang ditempeli label durian," kata Wisnu.

Sementara itu, Kepala Unit II Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Rachmat Gilang Ramadhan menambahkan, setibanya di Jl. Diponegoro, Tambun Selatan, Bekasi, petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya datang seorang laki-laki dengan nama IR yang mengambil mobil berisikan narkotika jenis sabu tersebut.

Tim lalu menangkap IR dan pada saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta mobil yang baru diambil ditemukanlah barang bukti sabu yang disembunyikan dibalik panel pintu-pintu mobil.

"Jadi modusnya adalah pengirim narkoba menggunakan towing untuk mengangkut mobil Pajero untuk dibawa ke daerah Tambun," ucap Gilang.

Gilang menambahkan, dari hasil interogasi terhadap IR diketahui jika ia mendapatkan perintah dari B (DPO) untuk menjemput narkotika sabu tersebut kemudian diantar ke daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara. IS mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 juta untuk pengantaran sabu tersebut namun baru diberikan sebesar Rp1,5 juta sebagai uang jalan. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya