Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Polisi Ringkus Dua Nelayan Tanjungbalai dengan Tiga Kilogram Kokain

Yoseph Pencawan
08/1/2026 20:27
Polisi Ringkus Dua Nelayan Tanjungbalai dengan Tiga Kilogram Kokain
Kedua nelayan Tanjungbalai yang diringkus polisi atas kepemilikan kokain.(Dok. Polres Tanjungbalai)

POLRES Tanjungbalai membongkar jaringan peredaran narkoba berupa kokain di wilayah pesisir Sumatra Utara yang melibatkan dua orang nelayan. Polisi menyita lebih dari 3 kilogram kokain dan menangkap kedua pelaku dalam rangkaian penindakan pada awal Januari 2026.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap T H alias Tahan, 33, di Jalan Masjid, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Selasa (6/1), sekitar pukul 22.00 WIB.

"Penindakan ini menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan kokain yang beroperasi di wilayah Tanjungbalai," ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Fery, Kamis (8/1).

Dari tangan Tahan, polisi menemukan tiga bungkus besar kokain dengan berat total 3.012,1 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan berupa satu plastik asoi dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan peredaran narkoba.

Hasil pemeriksaan terhadap Tahan mengarah pada keterlibatan pelaku lain. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap I alias IL, 50, di Jalan Selat Tanjung Medan, Kota Tanjungbalai.

Kedua tersangka diketahui berprofesi sebagai nelayan. Polisi mendalami peran masing-masing pelaku dalam jaringan tersebut, termasuk asal-usul barang haram dan jalur distribusi kokain yang diduga memanfaatkan wilayah pesisir sebagai titik masuk.

Welman memastikan pihaknya tetap berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika. Mereka tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan di wilayah hukumnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur peredaran narkotika dalam jumlah besar.

Ancaman hukuman berat menanti kedua pelaku seiring dengan besarnya barang bukti yang disita. Polisi juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan kokain tersebut serta membuka peluang pengembangan kasus ke jalur distribusi lintas wilayah.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik