Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SETIDAKNYA 73 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang tidak memiliki izin edar diamankan oleh Bea Cukai melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatra Utara (Sumut) dan Bea Cukai Teluk Nibung dan Polda Sumatra Utara. Puluhan botol minuman beralkohol tak berizin itu disita dari tempat hiburan malam di wilayah hukum Kota Tanjungbalai pada Selasa (16/9).
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengungkapkan, penindakan ini berawal dari informasi Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sumut mengenai dugaan peredaran narkoba dan minuman beralkohol ilegal di salah tempat hiburan malam di Kota Tanjungbalai.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumut, Kanwil Bea Cukai Sumut, dan Bea Cukai Teluk Nibung melakukan penindakan di lokasi yang dimaksud. Atas penindakan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa 73 botol MMEA golongan B dengan berbagai merek di tempat hiburan malam yang ternyata tak memiliki izin edar.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol disebutkan bahwa minuman beralkohol hanya dapat diedarkan setelah memiliki izin edar dari kepala lembaga yang menyelenggarakan pengawasan di bidang obat dan makanan.
Selain itu, penjualan atau pengedaran MMEA tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) melanggar ketentuan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Nurhasan mengungkapkan bahwa saat ini seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus melakukan penertiban dan penegakan hukum atas pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kami akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Bea Cukai apabila mendapati aktivitas ilegal terkait kepabeanan dan cukai,” pungkas Nurhasan. (H-3)
Bahayanya mengonsumi minuman beralkohol bisa mengubah fungsi sistem saraf, menurunkan kesadaran, mengganggu koordinasi, berisiko menyebabkan kecanduan
Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan dalam satu hari, yakni narkotika seberat sekitar 475 gram dan 96 botol minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai.
Minuman ini bisa menyebabkan efek memabukkan, menenangkan, atau mengubah kesadaran, tergantung jumlah yang dikonsumsi.
Bea Cukai Pasuruan memusnahkan lebih dari 8 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, dan minuman beralkohol senilai Rp11,3 miliar.
Alkohol dalam minuman ini bersifat psikoaktif, yang dapat memengaruhi sistem saraf dan memberikan efek relaksasi, tetapi juga dapat memabukkan jika dikonsumsi dalam jumlah berlebihan.
POLRES Tanjungbalai membongkar jaringan peredaran kokain di wilayah pesisir Sumatra Utara yang melibatkan dua orang nelayan. Polisi menyita lebih dari 3 kilogram kokain.
SATUAN Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 Kilogram.
Jaksa ungkap kronologi lengkap peredaran narkoba di Rutan Salemba yang melibatkan Ammar Zoni Cs, dari aplikasi rahasia hingga penggerebekan di sel
Pernyataan Meity muncul setelah publik diguncang kasus artis Ammar Zoni yang kembali tersandung narkoba.
ANGGOTA Komisi XIII DPR RI Yanuar Arif Wibowo menyoroti kasus terpidana Ammar Zoni yang kepergok mengedarkan narkoba di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
Pihaknya berkomitmen menciptakan Rutan yang bersih dari barang terlarang dan kondusif bagi pembinaan warga binaan Rutan Kelas I Medan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved