Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SEBAGIAN bagian dari komitmen menegakkan hukum dan menjalankan peran sebagai community protector, Bea Cukai Pasuruan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Selasa (07/05).
"Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Pasuruan dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Juga, bagian dari upaya perlindungan terhadap masyarakat serta bentuk dukungan terhadap industri legal dalam negeri," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, yang mencakup 8.111.820 batang rokok ilegal, 15.000 gram tembakau iris (TIS), dan 3.218 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Total nilai barang mencapai Rp11,3 miliar dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar.
Penindakan BKC ilegal oleh Bea Cukai Pasuruan sendiri dilakukan melalui patroli darat, pengawasan jasa pengiriman, operasi pasar, hingga penindakan pengepakan ilegal. Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, serta peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).
Hatta menegaskan pemusnahan BKC ilegal senilai Rp11,3 miliar ini pun menjadi bukti nyata keseriusan Bea Cukai Pasuruan dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. "Pemusnahan ini diharapkan memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran pelaku usaha akan pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai," tutupnya. (RO/Z-2)
Bea Cukai mengganti “Operasi Gempur” menjadi “Operasi Gurita” dengan strategi pengawasan lebih menyeluruh.
Bea Cukai membentuk Satgas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Indonesia hadir dalam WCO Policy Commission dan Council Session 2025 di Brussel, memperkuat pengawasan lintas negara dan kolaborasi internasional di bidang kepabeanan.
Bea Cukai bersama BAIS TNI berhasil menggerebek pabrik dan gudang pengepakan rokok ilegal di Desa Sentul, Sidoarjo.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan karton rokok ilegal. Barang selundupan itu diangkut menggunakan dua unit kapal cepat.
Bea Cukai resmi memberlakukan PMK 25/2025 tentang impor barang pindahan mulai 27 Juni 2025.
Sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 dinilai mengancam keberlangsungan industri dan kesejahteraan jutaan pekerja industri hasil tembakau.
Menurutnya, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal belum menyasar akar masalah karena terlalu fokus pada penindakan di bagian hilir tanpa mengatasi sumber permasalahan dari sisi hulu.
Pemerintah didesak untuk memberlakukan moratorium kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) selama tiga tahun ke depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved