Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
PAKAR Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menilai pemeriksaan terhadap mantan Ketua KPK Abraham Samad terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi merupakan alarm bahaya bagi demokrasi. Ia menilai pemeriksaan terhadap konten podcast atau siniar yang dibuat Abraham Samad seharusnya dilihat secara proporsional dan berbasis pada bukti yang terukur.
"Catatan saya Ini bukan hanya indikasi kriminalisasi, tapi juga mengarah pada judicial harassment, penggunaan hukum sebagai alat tekanan politik. Dalam negara demokrasi, praktik seperti ini merupakan sinyal alarm bahaya: hukum kehilangan netralitasnya," kata Azmi melalui keterangannya, Kamis (14/8).
Azmi menilai penyelidik tidak bisa berangkat dari asumsi yang terkesan dibungkus dengan dalih penegakan hukum. Dengan diperiksanya Abraham Samad, aparat diduga akan kehilangan independensinya dan warga negara kehilangan rasa aman dan kebebasan untuk berpendapat.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika proses hukum diarahkan kepada orang yang dianggap mengganggu, menyampaikan koreksi, kritik atau menyuarakan keresahan pendapat publik maka berpotensi masuk kategori kriminalisasi.
"Termasuk pula sejalan dengan konsep judicial harassment, yakni penggunaan mekanisme hukum untuk melemahkan atau mengintimidasi bagi kelompok penekan yang mengkoreksi (pressure group/ pengkritik sosial) termasuk dapat menjadi masalah sistemik," katanya.
Azmi menjelaskan proses hukum kepada pengkritik menjadi dampak negatif sekaligus pemicu permasalahan sosial yang menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga penegakan hukum. Ia mengatakan semestinya hak berpendapat dan ekspresi warga negara sepanjang dilakukan secara bertanggung jawab dan menyangkut permasalahan hak informasi publik seharusnya negara melalui aparat penegak hukum melindungi bukan malah menjadi penghambat.
Harus Dijamin Bukan Pembungkaman
Maka dari itu, ia meminta kepolisian termasuk Kompolnas dan pemerintah harus menjamin bahwa langkah panggilan Abraham Samad ini murni untuk menegakkan hukum, bukan untuk membungkam kritik atau pandangan yang tidak sejalan dengan pihak pihak tertentu dalam organ kekuasaan. Ia mengatakan di negara hukum yang demokratis, aparat penegak hukum sejatinya sebagai penjaga ruang kebebasan berpendapat, bukan alat untuk menutupnya.
"Kepolisian dalam pemeriksaan ini harus objektif, netral dan semestinya menjadi garda terdepan melindungi hak warga negara , bukan sebaliknya hukum tercemar oleh campur tangan kekuatan politik yang tidak sehat dan menimbulkan kesan membungkam ekspresi koreksi publik. Integritas hukum akan runtuh jika hukum dipermainkan sebagai senjata politik," katanya.
Penjelasan Abraham Samad
Abraham Samad diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu (13/8). Abraham mengaku dirinya diperiksa lantaran podcast atau siniar yang dibuatnya membahas tentang tudingan ijazah palsu Jokowi.
"Jadi podcast saya, silakan Anda lihat. Nonton semuanya. Semua isinya adalah sifatnya edukasi, diskusi yang memberikan orang pencerahan, memberikan jalan, petunjuk kepada masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka yang harus dilindungi oleh hukum," kata Abraham Samad kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8).
"Itu isi podcast saya. Podcast saya bukanlah berisi podcast yang berisi konten-konten yang tidak berpendidikan atau konten-konten yang sifatnya entertain," lanjutnya.
Abraham Samad mengatakan kehadirannya memenuhi panggilan itu agar memberi contoh kepada masyarakat bahwa tidak ada satu pun yang mempunyai keistimewaan, sehingga dia akan patuh terhadap hukum.
"Kemudian yang kedua, yang ingin saya tegaskan bahwa ini bukan tentang saya. Karena pemanggilan terhadap saya adalah serangkaian dengan apa yang saya lakukan selama ini," ungkapnya.
Meski demikian, Abraham Samad menjelaskan podcast yang dibuatnya adalah tentang forum diskusi yang bersifat edukatif, sehingga masyarakat paham tentang hak-hak dan kewajibannya. Sehingga, jika dipermasalahkan termasuk pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat.
"Oleh karena itu, kalau apa yang selama ini saya lakukan lewat podcast dianggap sesuatu yang punya nilai pidana, sehingga saya dipanggil, maka ini adalah salah satu bentuk kriminalisasi terhadap pembungkaman kebebasan berpendapat dan kebebasan berekspresi," bebernya. (M-1)
Saut memberikan dukungan saat mendampingi Abraham memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Abraham Samad diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo
Kejagung menegaskan eksekusi penjara untuk Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina bersifat wajib, meski mengeklaim sudah berdamai dengan Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sebanyak 72,6% publik juga mengatakan isu ini tidak memengaruhi kepercayaan mereka terhadap Jokowi.
Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas menekankan Partai Demokrat tidak pernah berurusan dengan polemik ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Tindakan Paspampres sudah terkualifikasi menghalangi kebebasan berpendapat
Hasan Nasbi menegaskan pemerintah tidak antikritik terhadap pendapat publik. Pemerintah terbuka dan siap memperbaiki diri jika mendapat kritik dari publik.
MENTERI Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Marco Rubio mengumumkan kebijakan pembatasan visa terbaru yang ditujukan kepada pejabat asing.
Warisan otoritarianisme masih tetap dirasakan sampai saat ini. Amnesty International Indonesia menilai, peringatan 27 tahun reformasi justru diwarnai dengan erosi hak asasi manusia (HAM).
Hasan menyebut bahwa mahasiswi tersebut masih sangat muda dan mungkin terlalu bersemangat dalam menyampaikan kritik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved