Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku tidak mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo pada Jumat, (9/5).
"Saya tidak dapat panggilan surat," kata Abraham Rabu (14/5).
Abraham mengaku heran sebab ia tidak memiliki hubungan dengan kasus tersebut. "Yang jelas saya belum menerima surat panggilan dan saya heran saya tidak ada hubungannya denhan kasus ini," ujar dia.
Abraham sempat meminta mantan Presiden Jokowi untuk tidak melanjutkan laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Pencabutan laporan menurutnya agar masyarakat dan rakyat bangga dengan sikap Jokowi yang merupakan negarawan dan mantan presiden republik Indonesia.
Sebaliknya, ia mengatakan laporan itu dapat berdampak pada citra Jokowi sebagai pemimpin. Di sisi lain, polisi disebut tidak punya dasar menindaklanjuti laporan itu lantaran pasal yang disangkakan menurut Abraham kurang tepat.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan selain Abraham ada saksi lain yang dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 9 Mei 2025. Namun, keduanya belum menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.
"MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi," kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (12/5).
Seperti diberitakan, Jokowi membuat laporan di Polda Metro Jaya dari tudingan bahwa Presiden ke-7 RI itu memiliki ijazah palsu. Laporan Jokowi diterima Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Total ada lima orang dilaporkan oleh Jokowi. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Mereka dilaporkan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (H-4)
IJAZAH asli SMA dan Sarjana Fakultas Kehutanan UGM milik Presiden ke-7 RI Jokowi disita Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya
ROY Suryo Cs mendatangi Polda Metro Jaya terkait dengan tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (21/7).
POLITIKUS PDIP Aria Bima merespons pernyatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menilai ada agenda besar politik di balik isu ijazah palsu dan pemakzulan Gibran timbulkan asumsi liar
Mantan Presiden Joko Widodo mencurigai ada agenda besar politik di balik polemik ijazah dan upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
TPUA meminta Polda Metro Jaya juga menggelar perkara khusus untuk mengoreksi kesewenang-wenangan pihak aparat penegak hukum.
PENGADILAN Negeri Surakarta menggelar sidang online (e-Court) putusan sela perkara gugatan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, Kamis (10/7/2025).
Akan lebih bijak jika Jokowi menyebut dengan tegas orang besar yang membekingi tuduhan ijazah palsu dan pemakzulan Gibran.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo datang ke Mapolresta Solo, Rabu (23/7) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi atas pengaduan dirinya yang merasa difitnah atau dicemarkan nama baiknya.
Jamiluddin menilai upaya mengidentikkan partai dengan Jokowi menjadi indikasi kegagalan PSI
Apakah lantaran ada dendam politik, apakah karena track record Jokowi yang selama 10 tahun berkuasa dianggap banyak berlaku semaunya?
PRESIDEN Prabowo Subianto dan pendahulunya, Joko Widodo, memberikan sinyal bahwa hubungan keduanya baik-baik saja. Kunjungan Prabowo ke Jawa Tengah selama dua hari
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved