Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku tidak mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo pada Jumat, (9/5).
"Saya tidak dapat panggilan surat," kata Abraham Rabu (14/5).
Abraham mengaku heran sebab ia tidak memiliki hubungan dengan kasus tersebut. "Yang jelas saya belum menerima surat panggilan dan saya heran saya tidak ada hubungannya denhan kasus ini," ujar dia.
Abraham sempat meminta mantan Presiden Jokowi untuk tidak melanjutkan laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Pencabutan laporan menurutnya agar masyarakat dan rakyat bangga dengan sikap Jokowi yang merupakan negarawan dan mantan presiden republik Indonesia.
Sebaliknya, ia mengatakan laporan itu dapat berdampak pada citra Jokowi sebagai pemimpin. Di sisi lain, polisi disebut tidak punya dasar menindaklanjuti laporan itu lantaran pasal yang disangkakan menurut Abraham kurang tepat.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan selain Abraham ada saksi lain yang dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 9 Mei 2025. Namun, keduanya belum menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.
"MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi," kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (12/5).
Seperti diberitakan, Jokowi membuat laporan di Polda Metro Jaya dari tudingan bahwa Presiden ke-7 RI itu memiliki ijazah palsu. Laporan Jokowi diterima Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Total ada lima orang dilaporkan oleh Jokowi. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Mereka dilaporkan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (H-4)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
POLEMIK ijazah Jokowi yang terus berlarut dinilai tidak lagi menyentuh kepentingan publik dan cenderung bergeser menjadi isu politik yang diproduksi berulang.
SP3 dikeluarkan terhadap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Relawan Jokowi mengklaim Presiden Jokowi telah memaafkan Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis. Polisi diminta mempertimbangkan pencabutan status tersangka.
MANTAN Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tidak mau diusik soal urusan terkait kasus dugaan ijazah palsu miliknya. Polda Metro Jaya menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus itu.
TIM kuasa hukum eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, menuntut transparansi penuh penyidik, terutama mengenai status penyitaan ijazah Jokowi
Akankah perlawanan Roy Suryo cs akhirnya bakal kandas nanti?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian hukum setelah tercapainya kesepakatan antara pihak-pihak yang berperkara.
Setelah adanya permohonan RJ dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jokowi disebut menanyakan kapan Eggi berangkat ke Malaysia untuk berobat.
Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi terkait penanganan perkara ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved