Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku tidak mendapatkan surat panggilan pemeriksaan dari Polda Metro Jaya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo pada Jumat, (9/5).
"Saya tidak dapat panggilan surat," kata Abraham Rabu (14/5).
Abraham mengaku heran sebab ia tidak memiliki hubungan dengan kasus tersebut. "Yang jelas saya belum menerima surat panggilan dan saya heran saya tidak ada hubungannya denhan kasus ini," ujar dia.
Abraham sempat meminta mantan Presiden Jokowi untuk tidak melanjutkan laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Pencabutan laporan menurutnya agar masyarakat dan rakyat bangga dengan sikap Jokowi yang merupakan negarawan dan mantan presiden republik Indonesia.
Sebaliknya, ia mengatakan laporan itu dapat berdampak pada citra Jokowi sebagai pemimpin. Di sisi lain, polisi disebut tidak punya dasar menindaklanjuti laporan itu lantaran pasal yang disangkakan menurut Abraham kurang tepat.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyampaikan selain Abraham ada saksi lain yang dipanggil untuk diperiksa pada Jumat, 9 Mei 2025. Namun, keduanya belum menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.
"MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi," kata Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, (12/5).
Seperti diberitakan, Jokowi membuat laporan di Polda Metro Jaya dari tudingan bahwa Presiden ke-7 RI itu memiliki ijazah palsu. Laporan Jokowi diterima Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025. Total ada lima orang dilaporkan oleh Jokowi. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
Mereka dilaporkan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (H-4)
SIDANG gugatan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo atau Jokowi menggunakan e-court sehingga tidak diperlukan kehadiran para pihak secara fisik
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sudah 49 saksi diperiksa
Polda Metro Jaya didesak segera meningkatkan kasus ijazah palsu Jokowi ke tahap penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
Kuasa Hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yakup Hasibuan, mengungkapkan alasan enggan menunjukkan ijazah asli kliennya ke publik ataub pihak yang menuduh ijazah palsu
Desakan agar polisi menggelar perkara khusus kasus ijazah palsu dinilai mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap Presiden Jokowi.
POLDA Metro Jaya buka suara terkait sejumlah laporan polisi terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang ditarik ke Polda Metro Jaya
Luhut mengungkapkan bahwa dirinya dan Presiden Prabowo Subianto merasa sedih karena masih ada pihak-pihak yang terkesan melupakan jasa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Program hilirisasi sumber daya alam merupakan kunci sebuah bangsa untuk mendorong kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Cita-cita itu sudah dicanangkan oleh Presiden pertama Soekarno.
Menurut dokter spesialis kulit I Gusti Nyoman Darmaputra, kondisi yang dialami Presiden tergolong ringan hingga sedang dan masih dalam batas aman.
Dokter spesialis kulit, I Gusti Nyoman Darmaputra, menyebut kondisi kulit yang dialami Presiden Joko Widodo bukan tergolong berat dan diperkirakan akan segera pulih.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menegaskan bahwa dirinya sedang dalam masa pemulihan .Sebelumnya beredar foto di media sosial yang menunjukkan wajahnya tampak membengkak dan memerah
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved