Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Imparsial Kecam Penghalangan Mahasiswa di Blitar yang Bentangkan Poster Dinasti Tiada Henti ke Gibran

Tri Subarkah
20/6/2025 16:36
Imparsial Kecam Penghalangan Mahasiswa di Blitar yang Bentangkan Poster Dinasti Tiada Henti ke Gibran
Ilustrasi .(MI/Duta)

PENGHALANGAN dan tindakan intimidatif oleh Paspampres terhadap tiga mahasiswa di Blitar, Jawa Timur, yang hendak mengekspresikan kegelisahan mereka kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat kecamatan dari Imparsial. 

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakan, tindakan Paspampres sudah terkualifikasi menghalangi kebebasan berpendapat.

"Jelas telah menghalangi kebebasan berpendapat dan berekspresi mahasiswa di tengah momentum kedatangan Wakil Presiden di daerah mereka," katanya kepada Media Indonesia, Jumat (20/6).

Menurut Ardi, kebebasan berekspresi para mahasiswa itu sejatinya dijamin oleh Konstitusi dan wajib dilindungi. Paspampres, sambungnya, tidak boleh menghalangi para mahasiswa yang ingin membentangkan spanduk aspirasi mereka di tengah kedatangan Wapres Gibran. Spanduk yang dimaksud itu antara lain berisi narasi 'Dinasti Tiada Henti' dan 'Siapa percaya pengangkang konstitusi?!'.

"Untuk itu, sudah sepatutnya para Paspampres yang melarang atau menghalau para mahasiswa ini mendapatkan sanksi tegas atas tindakannya tersebut," ujar Ardi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Paspampres seharusnya bertugas untuk memberikan pengamanan terhadap Wakil Presiden secara fisik, bukan dari kritikan ataupun protes dari publik. Lagi pula, para mahasiswa di Blitar tersebut juga dinilainya secara nyata tidak mengancam Wapres secara fisik. 

Ia berpendapat, tindakan Paspampres di Blitar sudah melampaui batas yang diberikan oleh aturan perundang-undangan. Selama aksi tersebut dilakukan secara damai dan tidak mengancam keamanan fisik Wapres, maka tindakan represif terhadapnya adalah bentuk pembungkaman yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokratis. (Tri/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya