Headline

Warga AS menolak kepemimpinan yang kian otoriter.

Nadiem Makarim Siap Jalani Sidang Lanjutan Meski Baru Jalani Operasi Keempat

Muhammad Ghifari A
30/3/2026 12:05
Nadiem Makarim Siap Jalani Sidang Lanjutan Meski Baru Jalani Operasi Keempat
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (menoleh ke belakang) bersiap mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Pengadilan Tindak Pidana Korups(MI/Muhammad Ghifari A)

MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan siap menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), meskipun kondisi kesehatannya belum sepenuhnya pulih.

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem di awal persidangan.

Menjawab hal tersebut, Nadiem mengungkapkan bahwa dirinya baru saja menjalani operasi keempat sekitar enam hari sebelum sidang. Namun, ia mengaku mengalami kemunduran sehingga kemungkinan harus kembali menjalani tindakan medis lanjutan.

“Terima kasih Yang Mulia. Hari ini saya siap menghadapi sidang, namun sekitar enam hari yang lalu saya mengalami tindakan operasi keempat. Dan ternyata ada kemunduran, sehingga harus mengulang dari awal. Masih ada satu lagi tindakan operasi yang harus dilakukan,” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Nadiem sempat dibantarkan ke rumah sakit sejak Sabtu (14/3) hingga Minggu (29/3), termasuk saat momen Idul Fitri 1447 H. Ia memastikan bahwa dirinya memang menjalani perawatan intensif selama periode tersebut.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai Mendikbudristek. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun.

Nadiem, sebelumnya, telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan bahwa perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Sidang lanjutan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut. (Z-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya