Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun dan Suaminya 8 Tahun Penjara

Akhmad Safuan
30/7/2025 22:48
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun dan Suaminya 8 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat sidang tuntutan.(MI/Akhmad Safuan)

SIDANG kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/7) memasuki agenda penuntutan terhadap dua terdakwa yakni mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Tengah.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang itu berlangsung hingga malam hari. Sidang berlangsung cukup tegang. Pengunjung persidangan masih tampak memenuhi ruang persidangan meskipun tidak banyak bersuara saat sidang berlangsung.

Pada sidang penuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mbak Ita, panggilan mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan hukuman 6 tahun penjara, sedangkan suaminya Alwin Basri, mantan anggota DPRD Jawa Tengah dituntut lebih tinggi yakni 8 tahun penjara.

Selain tuntutan hukuman penjara tersebut, JPU juga menuntut keduanya membayar denda masing-masing Rp500 juta dan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih sebagai pejabat publik selama dua tahun setelah menjalani masa hukuman. “Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa.

Mbak Ita didakwa melakukan tindak korupsi proyek pengadaan meja dan kursi di Dinas Pendidikan Kota Semarang, pemotongan proyek pembangunan di 16 kecamatan dan pemotongan insentif bagi pegawai dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp9 miliar. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya