Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat pemberian suap untuk pengondisian kasus kliennya di Pengadilan Negeri (PN) dan Mahkamah Agung (MA).
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
"Kami menuntut agar terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemufakatan jahat untuk pemberian suap secara bersama-sama dan telah memberikan suap, sebagaimana dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan kumulatif kedua," ucap JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.
Dengan demikian, JPU meyakini Lisa telah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, yakni perbuatan Lisa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Perbuatan terdakwa juga telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi lembaga peradilan yudikatif serta terdakwa tidak kooperatif dalam persidangan," ungkap JPU menambahkan.
Sementara itu, terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan JPU sebelum mengajukan tuntutan, yakni Lisa belum pernah dihukum.
Dalam kasus tersebut, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di PN Surabaya sebesar Rp4,67 miliar serta hakim di MA sebesar Rp5 miliar.
Suap diduga diberikan Lisa untuk mengondisikan perkara Ronald Tannur, baik di tingkat pertama maupun kasasi, supaya majelis hakim di tingkat pertama menjatuhkan putusan bebas Ronald Tannur dan di tingkat kasasi memperkuat putusan bebas tersebut.
Atas perbuatannya, Lisa terancam pidana pada Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant/P-1)
Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan sebagai imbalan permintaan penguatan "vonis bebas" Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di MA.
Zarof Ricar selaku Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut bahwa eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR) yang diduga menjadi perantara atau 'makelar' kasasi kasus Ronald Tannur
Pengacara Ronald Tannur meminta ZR agar mengupayakan hakim agung di MA untuk tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Kejagung menggeledah enam lokasi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur,
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Donald Trump akan menjalankan sidang tuntutan memalsukan catatan bisnis terkait dana diam ke Stormy Daniels pada kampanye pemilihan presiden 2016.
JPU pada KPK menuntut mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdangangan Bebas dan Pelabupan Bebas (BP) Bintan Den Yealta 8 tahun penjara.
Donald Trump, yang menghadapi total 88 tuduhan kejahatan dalam empat kasus federal, menggunakan taktik untuk menunda waktu dengan mempekerjakan tim pengacara berbayar tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved