Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
PENGADILAN Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pengacara Lisa Rachmat, terpidana kasus suap terkait persidangan pembunuhan Ronald Tannur. Vonis Lisa naik dari 11 tahun menjadi 14 tahun penjara setelah melalui proses banding.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut.
“Kami menghormati keputusan Pengadilan Tinggi,” kata Anang melalui keterangan tertulis, Senin (1/9).
Namun, Anang menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh lantaran salinan resmi putusan banding belum diterima jaksa.
“Kami belum mendapatkan salinan keputusan resmi dari pengadilan, jadi kami belum banyak berpendapat,” ujar Anang.
Sebelumnya, pada 18 Juni 2025, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Lisa. Majelis hakim yang diketuai Rosihan Juhriah Rangkuti menyatakan Lisa terbukti menyuap hakim bersama ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, demi memengaruhi jalannya persidangan.
Selain pidana penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, hukumannya ditambah enam bulan penjara.
Hakim menilai Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-4)
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan sebagai imbalan permintaan penguatan "vonis bebas" Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di MA.
Zarof Ricar selaku Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut bahwa eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR) yang diduga menjadi perantara atau 'makelar' kasasi kasus Ronald Tannur
Pengacara Ronald Tannur meminta ZR agar mengupayakan hakim agung di MA untuk tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved