Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR, yang diduga menjadi perantara atau makelar kasasi kasus vonis bebas Ronald Tannur.
ZR pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Dia ditangkap di Bali, pada Kamis (24/10) pukul 22.00 WITA.
"Diduga ZR telah melakukan tindak pidana korupsi, yakni melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan suap bersama LR selaku pengacara Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar saat konferensi pers, Jumat (25/10).
Abdul menjelaskan, awalnya LR meminta ZR agar mengupayakan hakim agung di MA untuk tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
LR menjanjikan kepada ZR telah menyiapkan uang sebesar Rp5 miliar untuk para hakim agung. Sedangkan, untuk ZR dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 1 miliar.
"Sesuai catatan LR yang diberikan kepada ZR, (Rp5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi, yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur," ujarnya.
"Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerima uang rupiah tersebut. Lalu ZR menyarankan uang rupiah tersebut agar ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer kawasan Blok M, Jakarta Selatan," sambungnya.
Adapun, Ronald divonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi. Putusan MA itu sekaligus meralat vonis bebas Ronald pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan di Hotel Le Meridien, Bali tempat ZR menginap sebelum ditangkap.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai 74 juta dolar Singapura, 1,8 juta dolar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan Rp 5,7 miliar. Penyidik juga menyita barang bukti emas Antam 51 kilogram.
Lebih lanjut, Kejagung pun menetapkan ZR sebagai tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi sebagai mantan pejabat MA.
Abdul mengatakan, ZR akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B juncto Pasal 18 beleid yang sama.
Sementara, LR, saat ini sudah ditahan karena kasus suap terhadap 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang sebelumnya memvonis bebas Ronald. Ia juga dijerat Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. (P-5)
Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan pengacara Lisa Rachmat, terpidana kasus suap terkait persidangan pembunuhan Ronald Tannur menjadi 14 tahun penjara
Jaksa Nurachman Adikusumo menambahkan, Lisa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan profesi sebagai advokat.
Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan sebagai imbalan permintaan penguatan "vonis bebas" Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di MA.
Zarof Ricar selaku Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, pernah bertemu dengan Hakim Agung Soesilo selaku ketua majelis yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut bahwa eks pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR) yang diduga menjadi perantara atau 'makelar' kasasi kasus Ronald Tannur
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved