Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Harus Lacak Aliran Uang Suap Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Rahmatul Fajri
25/10/2024 15:42
Kejagung Harus Lacak Aliran Uang Suap Tiga Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo tiba untuk ditahan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jawa Timur, Kamis (24/10) dini hari.(Antara/HO-Penkum Kejati Jatim)

PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Kejaksaan Agung (Kejagung) harus melacak aliran uang suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Fickar menilai ada pihak lain yang terlibat, baik dari pemberi maupun yang penerima suap.

"Tidak cukup hanya pengacara sebagai penyuap dan hakim sebagai penerima suap saja, karena tidak mungkin pengacara menggunakan uangnya sendiri. Apalagi jumlahnya hampir Rp20 miliar," kata Fickar kepada Media Indonesia, Jumat (25/10).

Ia mengatakan sinyal keterlibatan pihak lain muncul dengan adanya paket jatah uang yang menyidangkan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur. Adapun, Ronald Tannur merupakan terdakwa penganiayaan hingga meninggal dunia yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara itu bergulir sampai MA setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.

Dugaan jatah uang untuk majelis kasasi terungkap dalam rekaman video penyidik Kejaksaan Agung ketika menggeledah sebuah ruangan terkait perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.

Dalam video itu, sejumlah penyidik menemukan puluhan gepok uang dalam pecahan valuta asing (Valas). Beberapa di antaranya disimpan di dalam goody bag dan kotak.

Ketika memeriksa sebuah kotak, penyidik mendapati segepok uang dengan tulisan tulisan "MS 300.000. Diambil 3/4/24. Buat Kasasi 100 G". Melihat bukti itu, ia menilai hakim agung yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur berpotensi juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Jadi semua pihak, baik yang memberikan uang kepada pengacara maupun pemilik uangnya juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Demikian juga para hakim itu sudah "setor" ke pihak mana saja itu juga akan dilacak. Apalagi dalm paket uang suap ada tertulis jatah kasasi MA," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar waktu transaksi penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Transaksi tindak pidana korupsi itu diketahui berdasarkan barang bukti.

"Salah satunya terjadi sebelum putusan atau sesudah putusan atau bersama-sama," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.

Namun, Qohar mengatakan transaksi detailnya masih didalami. Terutama memastikan apakah seluruh transaksi dilakukan sebelum putusan atau setelah putusan bebas.

"Karena dokumennya sangat tebal, data-datanya banyak, kami nggak cukup waktu dalam 2 jam selesaiin ini satu persatu. Apalagi juga bukti-bukti yang ada di hp dan sebagainya," ungkap Qohar.

Qohar mengaku tengah mempelajari semua bukti yang didapat saat penggeledahan. Sejumlah alat bukti juga tengah dibuka untuk dianalisa. Dia memastikan akan menjelaskan setiap perkembangan kasus.

Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menggeledah tempat tinggal tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur; Semarang, Jawa Tengah; dan tempat tinggal pengacara Ronald Tannur di Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Billa ditotal jumlah uang tunai yang disita baik rupiah maupun mata uang asing mencapai Rp20.389.371.067.

Penggeledahan dilakukan di enam lokasi. Berikut rinciannya:

  1. 1. Di rumah pengacara Lisa Rachmat di daerah Rungkut Surabaya disita uang tunai Rp1.190.000.000, uang tunai USD 451.700, uang tunai SGD 717.043, dan sejumlah catatan transaksi.
  2. Di apartemen pengacara Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta  Pusat disita uang tunai dalam berbagai pecahan rupiah dan mata uang asing yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2.126.000.000. Ada pula dokumen terkait dengan bukti penukaran valas, catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait; dan handphone Lisa Rachmat
  3. Di apartemen oknum hakim ED di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya disita uang tunai Rp97.500.000, uang tunai SGD 32.000, uang tunai Ringgit Malaysia 35.992, 25 sen, dan sejumlah barang bukti eletronik.
  4. Di rumah oknum hakim ED di Perumahan BSB Mijen, Semarang disita uang tunai USD 6.000, uang tunai SGD 300, dan sejumlah barang bukti elektronik.
  5. Di apartemen oknum hakim HH di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya disitq tunai Rp104.000.000, uang tunai USD 2.200, uang tunai SGD 9.100, uang tunai Yen 100.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.
  6. Di Apartemen oknum hakim M di Apartemen Gunawangsa Tidar Surabaya disita uang tunai Rp21.400.000, uang tunai USD 2.000, uang tunai SGD 32.000, dan sejumlah barang bukti elektronik.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur. Tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat selaku pemberi suap dan atau gratifikasi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Lisa dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Faj)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya