Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Kejaksaan Agung (Kejagung) harus melacak aliran uang suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Fickar menilai ada pihak lain yang terlibat, baik dari pemberi maupun yang penerima suap.
"Tidak cukup hanya pengacara sebagai penyuap dan hakim sebagai penerima suap saja, karena tidak mungkin pengacara menggunakan uangnya sendiri. Apalagi jumlahnya hampir Rp20 miliar," kata Fickar kepada Media Indonesia, Jumat (25/10).
Ia mengatakan sinyal keterlibatan pihak lain muncul dengan adanya paket jatah uang yang menyidangkan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur. Adapun, Ronald Tannur merupakan terdakwa penganiayaan hingga meninggal dunia yang divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara itu bergulir sampai MA setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.
Dugaan jatah uang untuk majelis kasasi terungkap dalam rekaman video penyidik Kejaksaan Agung ketika menggeledah sebuah ruangan terkait perkara suap vonis bebas Ronald Tannur.
Dalam video itu, sejumlah penyidik menemukan puluhan gepok uang dalam pecahan valuta asing (Valas). Beberapa di antaranya disimpan di dalam goody bag dan kotak.
Ketika memeriksa sebuah kotak, penyidik mendapati segepok uang dengan tulisan tulisan "MS 300.000. Diambil 3/4/24. Buat Kasasi 100 G". Melihat bukti itu, ia menilai hakim agung yang menyidangkan kasasi Ronald Tannur berpotensi juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Jadi semua pihak, baik yang memberikan uang kepada pengacara maupun pemilik uangnya juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Demikian juga para hakim itu sudah "setor" ke pihak mana saja itu juga akan dilacak. Apalagi dalm paket uang suap ada tertulis jatah kasasi MA," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar waktu transaksi penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Transaksi tindak pidana korupsi itu diketahui berdasarkan barang bukti.
"Salah satunya terjadi sebelum putusan atau sesudah putusan atau bersama-sama," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Kamis, 24 Oktober 2024.
Namun, Qohar mengatakan transaksi detailnya masih didalami. Terutama memastikan apakah seluruh transaksi dilakukan sebelum putusan atau setelah putusan bebas.
"Karena dokumennya sangat tebal, data-datanya banyak, kami nggak cukup waktu dalam 2 jam selesaiin ini satu persatu. Apalagi juga bukti-bukti yang ada di hp dan sebagainya," ungkap Qohar.
Qohar mengaku tengah mempelajari semua bukti yang didapat saat penggeledahan. Sejumlah alat bukti juga tengah dibuka untuk dianalisa. Dia memastikan akan menjelaskan setiap perkembangan kasus.
Sebelumnya, Kejagung menangkap dan menggeledah tempat tinggal tiga hakim di Surabaya, Jawa Timur; Semarang, Jawa Tengah; dan tempat tinggal pengacara Ronald Tannur di Jakarta Pusat pada Rabu, 23 Oktober 2024. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah uang dengan nominal miliaran rupiah. Billa ditotal jumlah uang tunai yang disita baik rupiah maupun mata uang asing mencapai Rp20.389.371.067.
Penggeledahan dilakukan di enam lokasi. Berikut rinciannya:
Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur. Tiga hakim ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mereka dijerat Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat selaku pemberi suap dan atau gratifikasi. Dia ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Lisa dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Faj)
Hukuman itu dimulai dari masa penahanan dia di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Hasilnya, penyidik menyita uang dengan total senilai Rp21 Miliar
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menejelaskan peran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
ISTRI hakim Pengadilan Negeri Surabaya Mangapul, Marta Panggabean menjadi saksi dalam kasus suap perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved