Kejagung Sebut Putusan Kasasi Ronald Tannur Bersifat Inkrah

Ficky Ramadhan
25/10/2024 14:46
Kejagung Sebut Putusan Kasasi Ronald Tannur Bersifat Inkrah
Gregorius Ronald Tannur(Dok.Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menanggapi terkait putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera.

Kasasi tersebut diputuskan Mahkamah Agung (MA) satu hari sebelum penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami belum menerima putusannya ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (25/10).

Harli mengatakan, jika memang dalam perkara ini putusan kasasi sudah dikeluarkan, maka jaksa akan menerima putusan tersebut. Meskipun putusan hukuman terhadap Ronald Tannur hanya lima tahun.

"Jika dalam perkara ini sudah ada putusan MA, berarti perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan putusannya harus dilaksanakan," ujar Harli.

Diketahui sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian, Gregorius Ronald Tannur. Dia dihukum lima tahun penjara.

Hukuman tersebut, diberikan pada Ronald dengan dikabulkannya kasasi dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas terhadap Ronald.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (22/10) ini, diadili oleh ketua majelis hakim, Soesilo dengan hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Serta, panitera pengganti, Yustisiana. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya