Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menanggapi terkait putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera.
Kasasi tersebut diputuskan Mahkamah Agung (MA) satu hari sebelum penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami belum menerima putusannya ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (25/10).
Harli mengatakan, jika memang dalam perkara ini putusan kasasi sudah dikeluarkan, maka jaksa akan menerima putusan tersebut. Meskipun putusan hukuman terhadap Ronald Tannur hanya lima tahun.
"Jika dalam perkara ini sudah ada putusan MA, berarti perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan putusannya harus dilaksanakan," ujar Harli.
Diketahui sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian, Gregorius Ronald Tannur. Dia dihukum lima tahun penjara.
Hukuman tersebut, diberikan pada Ronald dengan dikabulkannya kasasi dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas terhadap Ronald.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (22/10) ini, diadili oleh ketua majelis hakim, Soesilo dengan hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Serta, panitera pengganti, Yustisiana. (P-5)
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Rekomendasi KY kepada MA untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama, istri dan anak mantan pejabat MA Zarof Ricar, mengaku tidak mengetahui asal uang Rp1,2 triliun dan emas 51 kg yang disita Kejaksaan Agung.
Zarof Ricar mengaku memberikan uang senilai Rp75 juta kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi. Uang itu diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai 'Ibu Tiri'.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap ekspresi Hakim MA Soesilo saat diminta mengkondisikan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di tingkat kasasi
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpendapat, Rudi Suparmono merupakan bukti mengakarnya mafia peradilan di Tanah Air.
Dengan diterimanya pengembalian uang, maka uang tersebut akan disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, divonis dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat kasus suap terkait vonis bebas Ronald Tannur
Hukuman itu dimulai dari masa penahanan dia di tahap penyidikan. Mangapul juga diberikan pidana denda Rp500 juta.
Zarof Ricar, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata yang melibatkan perusahaan gul
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved