Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menanggapi terkait putusan kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur dalam kasus meninggalnya Dini Sera.
Kasasi tersebut diputuskan Mahkamah Agung (MA) satu hari sebelum penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami belum menerima putusannya ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (25/10).
Harli mengatakan, jika memang dalam perkara ini putusan kasasi sudah dikeluarkan, maka jaksa akan menerima putusan tersebut. Meskipun putusan hukuman terhadap Ronald Tannur hanya lima tahun.
"Jika dalam perkara ini sudah ada putusan MA, berarti perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan putusannya harus dilaksanakan," ujar Harli.
Diketahui sebelumnya, MA membatalkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus penganiayaan hingga menimbulkan kematian, Gregorius Ronald Tannur. Dia dihukum lima tahun penjara.
Hukuman tersebut, diberikan pada Ronald dengan dikabulkannya kasasi dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Surabaya atas vonis bebas terhadap Ronald.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (22/10) ini, diadili oleh ketua majelis hakim, Soesilo dengan hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Serta, panitera pengganti, Yustisiana. (P-5)
TERDAKWA kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, Gregorius Ronald Tannur akhirnya kembali ditangkap.
PENAMPILAN Ronald Tannur (RT) sudah botak alias sudah digunduli. Padahal, ia belum dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) karena masih dimintai keterangan terkait perkara lain.
Untuk memudahkan proses penyidikan, maka Ronald ditempatkan lebih dulu di Rutan Kelas I Surabaya atau Medaeng yang dekat dengan Kejaksaan Tinggi Jatim.
TIGA Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29 ditangkap karena terima suap
ANGGOTA sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengaku sudah menerima informasi terkait tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur
MA menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara, sehingga vonis bebas Ronald Tannur batal.
Status hukum dan pemberhentian ketiganya menunggu hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kejagung belum mengungkap nilai suap yang diterima tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
TIGA hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemberian vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur terancam 20 tahun penjara
Segepok duit mata uang asing bertuliskan buat kasasi disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penggeledahan rumah pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ketiganya bersalah, tiga hakim PN Surabaya itu akan diberhentikan tidak dengan hormat.
Kejagung membongkar waktu transaksi penyuapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved