Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENETAPAN eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur dinilai sebelas dua belas saat penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung menersangkakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Pasalnya, baik Zarof dan Rudi menyimpan uang dalam jumlah besar yang akhirnya disita oleh penyidik dalam rangkaian kasus tersebut. Dari Zarof, penyidik menyita uang yang nilainya hampir mencapai Rp1 triliun, tepatnya Rp920 miliar serta emas Antam seberat 51 kilogram. Sementara, uang yang disita dari Rudi mencapai Rp21 miliar.
Padahal, suap yang diterima keduanya dari perkara vonis bebas Ronald Tannur tidak mencapai angka tersebut. Zarof, misalnya, diduga hanya mendapat fee Rp1 miliar dari pihak Ronald Tannur untuk menjembatani jajaran hakim di PN Surabaya. Adapun Rudi diyakini menerima Sing$63 ribu atau Rp750.802.500 (kurs 15 Januari 2025) agar Ronald Tannur mendapat vonis bebas.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman berpendapat, Rudi merupakan bukti mengakarnya mafia peradilan di Tanah Air. Selama ini, praktik mafia peradilan disebutnya sulit dibuktikan, meski baunya tercium.
Baginya, Kejagung harus dapat mengungkap jejaring yang terlibat dalam mafia peradilan, baik lewat Zarof maupun Rudi. Penyidik JAM-Pidsus, sambung Zaenur, didorong untuk meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengusut aliran dana yang diterima kedua tersangka tersebut.
"Ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara lengkap siapa-siapa saja para penyelenggara negara di MA dan peradilan di bawahnya yang terlibat korupsi," terang Zaenur kepada Media Indonesia, Rabu (15/1).
Di sisi lain, MA harusnya menjadikan upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejagung sebagai titik tolak membenahi masalah internal. Zaenur mengatakan, sudah saatnya MA melakukan reformasi secara sungguh-sungguh. Selain itu, MA juga diminta tidak alergi terhadap unsur pengawasan eksternal yang dilakukan Komisi Yudisial (KY).
"KY harus dijadikan mitra yang konstruktif untuk perbaikan MA ke depan. Karena judicial corruption sudah sangat mengakar dalam di lembaga peradilan kita, sehingga harus ada perubahan budaya, culture set, perilaku, sampai pada perubahan sistem," pungkas Zaenur. (Z-9)
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Heru Hanindyo, Erintuah Damanik dan Mangapul divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Objektivitas hukuman mereka dipertanyakan
Rekomendasi KY kepada MA untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Dian Agustiani dan Ronny Bara Pratama, istri dan anak mantan pejabat MA Zarof Ricar, mengaku tidak mengetahui asal uang Rp1,2 triliun dan emas 51 kg yang disita Kejaksaan Agung.
Zarof Ricar mengaku memberikan uang senilai Rp75 juta kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi. Uang itu diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai 'Ibu Tiri'.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengungkap ekspresi Hakim MA Soesilo saat diminta mengkondisikan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur di tingkat kasasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved