Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Ronald Tannur hingga 16 Koruptor Dapat Remisi Kemerdekaan di Lapas Salemba

Candra Yuri Nuralam
18/8/2025 13:23
Ronald Tannur hingga 16 Koruptor Dapat Remisi Kemerdekaan di Lapas Salemba
Gregorius Ronald Tannur (kanan) berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/7/2024).(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

SEBANYAK 1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan pada momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Data ini disampaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Minggu (17/8).

Dari jumlah tersebut, 974 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika. Ada pula dua napi kasus human trafficking, 16 napi kasus korupsi, serta 512 napi kasus kriminal umum yang mendapat pemangkasan masa hukuman. 

Sementara itu, 15 napi kasus pencucian uang juga tercatat menerima keringanan. Tidak ada napi terorisme yang mendapatkan remisi tahun ini.

Beberapa nama mencuri perhatian publik, antara lain terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang mendapat potongan hukuman sebulan. Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian, juga memperoleh remisi tiga bulan. 

John Refra alias John Kei juga mendapat remisi empat bulan, meski masih harus menjalani hukuman hingga Oktober 2039.

Selain remisi kemerdekaan, pemerintah juga memberikan remisi dasawarsa 2025 bagi 1.556 narapidana di Lapas Salemba. Dari total itu, 1.033 napi kasus narkotika, tiga napi human trafficking, 20 napi korupsi, 483 napi kriminal umum, serta 16 napi pencucian uang turut memperoleh potongan masa tahanan.

Ronald Tannur kembali masuk daftar penerima remisi dasawarsa dengan pemotongan 90 hari. Dengan remisi tersebut, ia diperkirakan bebas pada September 2028. John Kei dan Shane Lukas juga memperoleh remisi dasawarsa serupa, masing-masing 90 hari. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya