Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi atau pemotongan masa tahanan pada momen HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Data ini disampaikan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Minggu (17/8).
Dari jumlah tersebut, 974 di antaranya merupakan narapidana kasus narkotika. Ada pula dua napi kasus human trafficking, 16 napi kasus korupsi, serta 512 napi kasus kriminal umum yang mendapat pemangkasan masa hukuman.
Sementara itu, 15 napi kasus pencucian uang juga tercatat menerima keringanan. Tidak ada napi terorisme yang mendapatkan remisi tahun ini.
Beberapa nama mencuri perhatian publik, antara lain terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur yang mendapat potongan hukuman sebulan. Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Shane Lukas Rotua Pangondian, juga memperoleh remisi tiga bulan.
John Refra alias John Kei juga mendapat remisi empat bulan, meski masih harus menjalani hukuman hingga Oktober 2039.
Selain remisi kemerdekaan, pemerintah juga memberikan remisi dasawarsa 2025 bagi 1.556 narapidana di Lapas Salemba. Dari total itu, 1.033 napi kasus narkotika, tiga napi human trafficking, 20 napi korupsi, 483 napi kriminal umum, serta 16 napi pencucian uang turut memperoleh potongan masa tahanan.
Ronald Tannur kembali masuk daftar penerima remisi dasawarsa dengan pemotongan 90 hari. Dengan remisi tersebut, ia diperkirakan bebas pada September 2028. John Kei dan Shane Lukas juga memperoleh remisi dasawarsa serupa, masing-masing 90 hari. (P-4)
Remisi adalah hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Hidupkan kembali pengetatan remisi seperti PP 99. Terdapat dugaan adanya praktik jual-beli remisi. Sanksi pidana bagi Setnov cerminkan ketidakadilan.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Sebanyak 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo, mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman selama 6 bulan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved