Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
SEBANYAK 376 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB, Kota Sorong, Papua Barat Daya, menerima remisi pada HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, Sukarna Trisna Atmaja, dalam laporannya menyampaikan bahwa jumlah keseluruhan warga binaan saat ini sebanyak 534 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 376 orang memperoleh remisi, dengan rincian remisi umum 356 orang, remisi dasawarsa 5 orang langsung bebas, dan remisi umum bebas 15 orang. Sementara itu, sebanyak 158 orang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tahun ini.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam sambutannya yang dibacakan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Elisa Kambu, menegaskan bahwa pemberian remisi bukanlah hadiah, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi, disiplin, dan kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi adalah penghargaan bagi mereka yang sungguh-sungguh menjalani pembinaan, sekaligus menjadi motivasi agar setelah kembali ke masyarakat dapat berperan sebagai pribadi yang lebih baik, taat hukum, dan bertanggung jawab,” ucap Gubernur saat membacakan amanat Menteri.
Menteri juga menekankan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas pembinaan, termasuk melalui program pendidikan, keterampilan, keagamaan, serta kemandirian ekonomi berbasis pertanian, perikanan, dan agribisnis yang dilaksanakan di berbagai Lapas di Indonesia.
Sebagai penutup, warga binaan Lapas Kelas IIB Sorong menampilkan tarian kreasi daerah yang disambut meriah oleh seluruh tamu undangan. Penampilan ini menjadi simbol semangat kebersamaan, kreativitas, sekaligus bukti nyata bahwa pembinaan di dalam Lapas tidak hanya membentuk kedisiplinan, tetapi juga mengembangkan potensi dan bakat seni warga binaan. (E-2)
1.519 narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, memperoleh remisi kemerdekaan. Diantaranya Gregorius Ronald Tannur
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
Kepala Lapas Kelas II B Cianjur, Eris Ramdani, mengatakan remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
Pemberian remisi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved