Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi dalam kasus vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan tersebut merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan. Ia menekankan bahwa kasus ini harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Ya itu sudah maksimal dan kan pimpinan kita yang memutuskan seperti itu," kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).
Menurut Harli, proses hukum selanjutnya tinggal menunggu analisis dan putusan dari majelis hakim. "Nanti kita lihat bagaimana pertimbangan hakim selanjutnya," ujar Harli.
Zarof Ricar diduga terlibat dalam pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Tak hanya itu, selama menjabat di MA, Zarof disebut menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram yang terkait dengan pengurusan perkara selama periode 2012–2022.
Jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan aset yang diduga berasal dari kejahatan korupsi, termasuk uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.
Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/P-4)
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved