Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung: Tuntutan 20 Tahun Penjara Zarof Ricar Sudah Maksimal

Candra Yuri Nuralam
28/5/2025 18:51
Kejagung: Tuntutan 20 Tahun Penjara Zarof Ricar Sudah Maksimal
Mantan pejabat MA Zarof Ricar berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta.(Dok.Antara)

MANTAN pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung. Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi dalam kasus vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan tersebut merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan. Ia menekankan bahwa kasus ini harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Ya itu sudah maksimal dan kan pimpinan kita yang memutuskan seperti itu," kata Harli di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

Menurut Harli, proses hukum selanjutnya tinggal menunggu analisis dan putusan dari majelis hakim. "Nanti kita lihat bagaimana pertimbangan hakim selanjutnya," ujar Harli.

Zarof Ricar diduga terlibat dalam pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Tak hanya itu, selama menjabat di MA, Zarof disebut menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram yang terkait dengan pengurusan perkara selama periode 2012–2022.

Jaksa juga menuntut agar Zarof dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan aset yang diduga berasal dari kejahatan korupsi, termasuk uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong.

Atas perbuatannya, Zarof disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Ant/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya