Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Yakub Pratama Wijayaatmaja
14/1/2025 17:56
Kejagung Tangkap Mantan Ketua PN Surabaya Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono Gedung Kejagung dari Palembang menuju Jakarta sekitar pukul 17.26 WIB(MI/Yakub)

TIM penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono terkait kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur

Dari pantauan Media Indonesia, Rudi tiba di Gedung Kejagung dari Palembang menuju Jakarta sekitar pukul 17.26 WIB. 

Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Rudi bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan.

Rudi masih menggunakan pakaian berwarna biru dongker. Tangan Rudi tak diborgol oleh tim penyidik.

Terpantau Rudi mengenakan masker. Saat ditanyai awak media, Rudi tak menjawab dan hanya memberikan salam tangan. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan kronologi aliran dana dari tersangka Meirizka Widjaja (MW) dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi guna memuluskan vonis bebas terpidana Ronald Tannur

Salah satu yang diungkap ialah jatah untuk mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa jatah uang suap ternyata tidak cuma mengalir kepada tiga hakim yang menangani perkara tersebut, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Aliran dana untuk Rudi diberikan lewat Erintuah, tetapi tidak sempat diserahkan. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya