Uang Disita Lebih Banyak, Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terlibat Gratifikasi selain Perkara Ronald Tannur

Tri Subarkah
15/1/2025 10:04
Uang Disita Lebih Banyak, Mantan Ketua PN Surabaya Diduga Terlibat Gratifikasi selain Perkara Ronald Tannur
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kedua kiri) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025)(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

MANTAN Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dalam rangkaian kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur pada Selasa (14/1). 

Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar. Angka itu jauh lebih banyak dibanding hasil suap yang diyakini penyidik diterima Rudi untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yakni 63 ribu dolar Singapura.

Berbekal hasil penggeledahan tersebut, penyidik bakal mendalami kelebihan uang yang disita dari Rudi. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar menjelaskan, 43 ribu dolar Singapura dari total 63 ribu dolar SIngapura yang diterima Rudi itu sebagian besar berasal dari Lisa Rachmat selaku penasihat hukum Ronald Tannur. Sementara, Sing$20 ribu sisanya dari Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur.

"Kemudian atas dasar penggeledahan (di Cempaka Putih) itu, kita ternyata menemukan lebih dari apa yang diduga diterima," jelas Qohar.

Menurutnya, penyidik bakal mendalami asal-usul kelebihan uang yang disita dari Rudi tersebut. Terlebih, penyidik juga menersangkakan Rudi dengan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Qohar mengatakan, beleid itu terkait dengan gratifikasi. Ia meminta masyarakat memberikan waktu untuk penyidik JAM-Pidsus menelusuri uang sitaan dari tangan Rudi yang berasal selain dari perkara Ronald Tannur.

"Kami juga penyidik enggak menduga juga kalau menemukan uang sebanyak ini. Makanya, sekarang dan pemeriksaan selanjutnya akan kami dalami, ini uangnya uang siapa dan dari mana," tandas Qohar.

Rudi menjadi tersangka ke-7 dalam rangkaian kasus pengurusan vonis bebas Ronald Tannur atas pembunuhan Dini Sera Afriyanti di PN Surabaya tahun lalu. Sebelumnya, penyidik JAM-Pidsus telah menetapkan tiga hakim PN Surabaya yang mengadili persidangan Ronald Tannur, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selain itu, ada juga nama mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Zarof Ricar, penasihat hukum Ronald Tannur bernama Lisa Rachmat, dan ibu dari Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja yang telah mendekam di rumah tahanan. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya