Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Mantan Ketua PN Surabaya Tersangka, Pakar: Ada Indikasi Pihak Lain di MA Terlibat

Rahmatul Fajri
14/1/2025 23:30
Mantan Ketua PN Surabaya Tersangka, Pakar: Ada Indikasi Pihak Lain di MA Terlibat
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (tengah) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka mengindikasikan adanya mafia peradilan dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia mengatakan ada indikasi mafia peradilan tersebut melibatkan banyak pihak, terutama dari Mahkamah Agung (MA). 

"Ada indikasi bukti bahwa mantan Ketua PN Surabaya juga merupakan bagian dari mafia peradilan dalam putusan Ronald Tannur. Karena itu tidak mustahil juga pihak-pihak lain di MA juga terindikasi terlibat dalam pengertian menerima keuntungan dari kasus Tannur," kata Fickar kepada Media Indonesia, Selasa (14/1).

Fickar berharap semua pihak yang terlibat dapat diusut dan tidak hanya berhenti di Rudi Suparmono atau Zarof Ricar yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ronald Tannur. Ia berharap mafia peradilan yang telah merasuki sistem pengadilan dapat diatasi.

"Sulitnya sifat mafia peradilan itu sistemik nyaris masuk ke seluruh sub sistem peradilan. Karena itu lembaga pengawasan seperti Komisi Yudisial harus agresif. Jangan hanya menanti laporan saja," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Rudi dibawa ke Jakarta dari Palembang. 

“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1). Qohar menyebut Rudi menerima 43 ribu SGD dan 20 ribu SGD. 

“Di mana 20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasihat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yg diduga diterima,” ujar Abdul Qohar.(faj/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya