Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penetapan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka mengindikasikan adanya mafia peradilan dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia mengatakan ada indikasi mafia peradilan tersebut melibatkan banyak pihak, terutama dari Mahkamah Agung (MA).
"Ada indikasi bukti bahwa mantan Ketua PN Surabaya juga merupakan bagian dari mafia peradilan dalam putusan Ronald Tannur. Karena itu tidak mustahil juga pihak-pihak lain di MA juga terindikasi terlibat dalam pengertian menerima keuntungan dari kasus Tannur," kata Fickar kepada Media Indonesia, Selasa (14/1).
Fickar berharap semua pihak yang terlibat dapat diusut dan tidak hanya berhenti di Rudi Suparmono atau Zarof Ricar yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ronald Tannur. Ia berharap mafia peradilan yang telah merasuki sistem pengadilan dapat diatasi.
"Sulitnya sifat mafia peradilan itu sistemik nyaris masuk ke seluruh sub sistem peradilan. Karena itu lembaga pengawasan seperti Komisi Yudisial harus agresif. Jangan hanya menanti laporan saja," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menjadi tersangka dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Rudi dibawa ke Jakarta dari Palembang.
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1). Qohar menyebut Rudi menerima 43 ribu SGD dan 20 ribu SGD.
“Di mana 20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasihat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yg diduga diterima,” ujar Abdul Qohar.(faj/P-2)
Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan sebagai imbalan permintaan penguatan "vonis bebas" Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di MA.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menejelaskan peran Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Kejagung mendalami sosok R yang disebut-sebut salah satu pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. R diduga merupakan orang yang mengatur komposisi hakim dalam mengadili kasus Ronald Tannur
Zarof Ricar mengaku memberikan uang senilai Rp75 juta kepada mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi. Uang itu diperoleh dari seseorang yang disebut sebagai 'Ibu Tiri'.
MANTAN hakim agung Gayus Lumbuun ikut mengomentari ditetapkannya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap
Posisi strategis pada lembaga peradilan termasuk di MA, masih terlalu sering ditempati oleh individu-individu yang rawan membahayakan integritas lembaga
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah dua rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Hasilnya, penyidik menyita uang dengan total senilai Rp21 Miliar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved