Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Peran Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Yakub Pratama Wijayaatmaja
14/1/2025 21:55
Ini Peran Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (tengah) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025).(ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menejelaskan peran manan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi Suparmono telah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (14/1). 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan Rudi diduga diduga berperan memilih hakim untuk menyidangkan perkara penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.

"Dalam perkara ini Tannur dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya, yaitu 3 Hakim ED, HH, dan M serta ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur," tutur Qohar. 

Qohar menuturkan Rudi bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan.

"Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan," tandasnya. 

Qohar mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Rudi dari Palembang dibawa ke Jakarta.

“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1). 

Qohar menyebut Rudi menerima 43 ribu dolar Singapura (SGD) dan 20 ribu dolar Singapura.

“Di mana 20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasihat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yg diduga diterima,” ujar Abdul Qohar.

Dari pantauan Media Indonesia, Rudi tiba di  Kejagung dari Palembang menuju Jakarta sekitar pukul 17.26 WIB. 

Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Rudi bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan.

Terpantau Rudi mengenakan masker. Saat ditanyai awak media, Rudi tak menjawab dan hanya memberikan salam tangan. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya