Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menejelaskan peran manan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Rudi Suparmono telah ditetapkan menjadi tersangka, Selasa (14/1).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan Rudi diduga diduga berperan memilih hakim untuk menyidangkan perkara penganiayaan Ronald Tannur di PN Surabaya.
"Dalam perkara ini Tannur dibebaskan oleh Hakim PN Surabaya, yaitu 3 Hakim ED, HH, dan M serta ditemukan indikasi kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS, ED, HH, dan M menerima suap gratifikasi dari kuasa hukum Ronald Tannur," tutur Qohar.
Qohar menuturkan Rudi bakal ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan untuk keperluan penyidikan.
"Terhadap RS akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Jakarta Selatan," tandasnya.
Qohar mengungkapkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap Rudi dari Palembang dibawa ke Jakarta.
“Selanjutnya RS karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1).
Qohar menyebut Rudi menerima 43 ribu dolar Singapura (SGD) dan 20 ribu dolar Singapura.
“Di mana 20 ribu SGD diduga dari ketua majelis hakim, kemudian 43 ribu SGD diterima dari penasihat hukum. Atas dasar penggeledahan itu kita ternyata menemukan lebih dari apa yg diduga diterima,” ujar Abdul Qohar.
Dari pantauan Media Indonesia, Rudi tiba di Kejagung dari Palembang menuju Jakarta sekitar pukul 17.26 WIB.
Rudi tiba di Bandara Halim Perdanakusuma sekitar pukul 16.46 WIB. Rudi bersama tim penyidik menumpang mobil Toyota Hiace dengan nomor polisi B 7196 JDA menuju gedung Kejagung di Jakarta Selatan.
Terpantau Rudi mengenakan masker. Saat ditanyai awak media, Rudi tak menjawab dan hanya memberikan salam tangan. (P-5)
Rekomendasi KY kepada MA untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Harli menyebut pengkajian dari jaksa penting karena ada sejumlah putusan hakim yang dinilai tidak signifikan. Rinciannya enggan dibeberkan Harli.
menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
Jaksa menuntut Hakim Erintuah Damanik 9 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar.
Ia menjelaskan uang tersebut diserahkan sebagai imbalan permintaan penguatan "vonis bebas" Ronald Tannur oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di MA.
Semua pihak yang terlibat dapat diusut dan tidak hanya berhenti di Rudi Suparmono atau Zarof Ricar yang sebelumnya lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Ronald Tannur.
Kejagung mendalami sosok R yang disebut-sebut salah satu pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. R diduga merupakan orang yang mengatur komposisi hakim dalam mengadili kasus Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved