Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo. Dia merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Pidana kepada terdakwa Heru Hanindyo oleh karena itu dengan pidana penjara 12 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Jaksa menilai Heru terbukti menerima suap dan gratifikasi untuk membebaskan Tannur berdasarkan fakta persidangan yang sudah dipaparkan. Hukuman penjaranya akan dihitung dari lamanya penahanan di tahap penyidikan.
Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis denda Rp750 juta kepada Heru. Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap jaksa.
Perbuatan memberatkan Heru dalam persidangan ini yakni dinilai tidak membantu pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme di Indonesia. Dia juga diyakini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi yudikatif.
“Terdakwa tidak bersikap kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya,” ucap jaksa.
Sementara itu, pertimbangan meringankan dalam kasus ini yakni Heru belum pernah dihukum. Tidak ada lagi pertimbangan meringankan untuknya.
Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.
Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.
Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu. (P-4)
Rekomendasi KY kepada MA untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Harli menyebut pengkajian dari jaksa penting karena ada sejumlah putusan hakim yang dinilai tidak signifikan. Rinciannya enggan dibeberkan Harli.
menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Jaksa menuntut Hakim Erintuah Damanik 9 tahun penjara dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar.
AKSI unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bertajuk "Indonesia Gelap" pada Kamis (20/2) ricuh pada sore hari.
Saat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menuntu agar Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun.
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Edrus di hadapan majelis hakim dengan disaksikan kuasa hukum terdakwa dan pengunjung
AMERIKA Serikat (AS) mengumumkan tuntutan pidana terhadap para pemimpin tertinggi Hamas atas peran mereka dalam merencanakan, mendukung, dan melakukan serangan 7 Oktober di Israel selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved