Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MEITA Irianty alias Tata, pemilik daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, dituntut 1,5 tahun. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (19/11).
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Edrus di hadapan majelis hakim dengan disaksikan kuasa hukum terdakwa dan pengunjung. Edrus mengatakan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan penyiksaan kepada dua balita.
"Terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan melakukan, dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal terkait dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata Edrus.
Tuntutan ini, diatur dalam Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Edrus yang menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok, menjelaskan terdakwa Meita tetap ditahan. "Terdakwa Meita dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," katanya.
Meita juga dituntut pidana tambahan untuk membayar restitusi terhadap korban Maizura Kimi Zeinisa sebesar Rp331.080.000 subsider 3 bulan pidana kurungan, serta, pembayaran restitusi kepada anak korban Aidan Muamar Wicaksono sebesar Rp321.675.000 subsider 3 bulan pidana kurungan.
Meita Irianty ditangkap pada Rabu (31/7) di kediamannya di kawasan Kota Depok. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (6/11), Meita mengaku tidak berniat mencelakai kedua korban. “Saya enggak ada niatan mencelakai dan mencederai. Jadi betul-betul saat itu saja,” kata Meita.
Semenjak itu, terang Meita, dia tidak lagi mendatangi daycare Wensen School demi menghindari interaksi dengan anak-anak karena takut kejadian serupa berulang. “Setelah kejadian itu, saya mulai enggak handle anak-anak lagi. Ya tapi enggak tahu sampai akhirnya (ada yang) ambil akses CCTV di tanggal itu,” ujarnya. (J-2)
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Indra Tarigan, mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat indikasi penggunaan air tanah untuk kebutuhan produksi.
Akibat peristiwa tersebut, dua remaja berinisial AR dan RM mengalami luka tembak serius dan kini tengah mendapatkan perawatan medis.
Cimanggis makin bersinar sebagai destinasi hunian favorit berkat pesatnya perkembangan infrastruktur dan lokasi strategis yang terhubung langsung ke berbagai kota di Jabodetabek.
BANJIR menerjang permukiman warga di wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,Jawa Barat, tepatnya di Perumahan Griya Alif.
Total kasus HIV/AIDS di Kota Depok lima bulan terakhir (Januari-Mei) 2025 sebanyak 171 kasus, menurun dibanding tahun lalu.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas GregoriusĀ Ronald Tannur.
meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
AKSI unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bertajuk "Indonesia Gelap" pada Kamis (20/2) ricuh pada sore hari.
Saat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menuntu agar Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved