Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MEITA Irianty alias Tata, pemilik daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, dituntut 1,5 tahun. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (19/11).
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Edrus di hadapan majelis hakim dengan disaksikan kuasa hukum terdakwa dan pengunjung. Edrus mengatakan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan penyiksaan kepada dua balita.
"Terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan melakukan, dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal terkait dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata Edrus.
Tuntutan ini, diatur dalam Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Edrus yang menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok, menjelaskan terdakwa Meita tetap ditahan. "Terdakwa Meita dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," katanya.
Meita juga dituntut pidana tambahan untuk membayar restitusi terhadap korban Maizura Kimi Zeinisa sebesar Rp331.080.000 subsider 3 bulan pidana kurungan, serta, pembayaran restitusi kepada anak korban Aidan Muamar Wicaksono sebesar Rp321.675.000 subsider 3 bulan pidana kurungan.
Meita Irianty ditangkap pada Rabu (31/7) di kediamannya di kawasan Kota Depok. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (6/11), Meita mengaku tidak berniat mencelakai kedua korban. “Saya enggak ada niatan mencelakai dan mencederai. Jadi betul-betul saat itu saja,” kata Meita.
Semenjak itu, terang Meita, dia tidak lagi mendatangi daycare Wensen School demi menghindari interaksi dengan anak-anak karena takut kejadian serupa berulang. “Setelah kejadian itu, saya mulai enggak handle anak-anak lagi. Ya tapi enggak tahu sampai akhirnya (ada yang) ambil akses CCTV di tanggal itu,” ujarnya. (J-2)
Dampaknya, akses jalan satu-satunya menuju wilayah Kelurahan Cilangkap dan sekitarnya ditutup sementara.
Lurah Sukamaju Baru Nurhadi mengatakan pihak Kelurahan bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas telah memanggil kedua pihak.
Tanah longsor di Sukamaju Baru dan Harjamukti timbul karena air hujan yang meresap ke dalam tanah sehingga memicu pergerakan tanah.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Ketentuan itu tidak berlaku jika penyebab meninggal karena terlibat aksi kriminal, terkena HIV/AIDS, dan bunuh diri.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
AKSI unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bertajuk "Indonesia Gelap" pada Kamis (20/2) ricuh pada sore hari.
Saat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menuntu agar Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved