Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
MEITA Irianty alias Tata, pemilik daycare Wensen School Indonesia (WSI) di Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, dituntut 1,5 tahun. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (19/11).
Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Edrus di hadapan majelis hakim dengan disaksikan kuasa hukum terdakwa dan pengunjung. Edrus mengatakan terdakwa terbukti bersalah dengan melakukan penyiksaan kepada dua balita.
"Terdakwa Meita Irianty alias Tata binti Erlan Pujiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan melakukan, dan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dalam hal terkait dengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan," kata Edrus.
Tuntutan ini, diatur dalam Pasal 80 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Edrus yang menjabat Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok, menjelaskan terdakwa Meita tetap ditahan. "Terdakwa Meita dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa tetap ditahan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," katanya.
Meita juga dituntut pidana tambahan untuk membayar restitusi terhadap korban Maizura Kimi Zeinisa sebesar Rp331.080.000 subsider 3 bulan pidana kurungan, serta, pembayaran restitusi kepada anak korban Aidan Muamar Wicaksono sebesar Rp321.675.000 subsider 3 bulan pidana kurungan.
Meita Irianty ditangkap pada Rabu (31/7) di kediamannya di kawasan Kota Depok. Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (6/11), Meita mengaku tidak berniat mencelakai kedua korban. “Saya enggak ada niatan mencelakai dan mencederai. Jadi betul-betul saat itu saja,” kata Meita.
Semenjak itu, terang Meita, dia tidak lagi mendatangi daycare Wensen School demi menghindari interaksi dengan anak-anak karena takut kejadian serupa berulang. “Setelah kejadian itu, saya mulai enggak handle anak-anak lagi. Ya tapi enggak tahu sampai akhirnya (ada yang) ambil akses CCTV di tanggal itu,” ujarnya. (J-2)
Melubernya sampah ke jalan tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Sebagian wilayah Condet, Jakarta sudah kebanjiran, Jumat (30/1).
Kondisi ini memaksa pengendara untuk ekstra waspada dan menurunkan kecepatan secara drastis guna menghindari kecelakaan.
Jarak struktur bangunan yang tidak terlalu menempel pada lereng menjadi faktor kunci minimnya dampak fatal.
Pemerintah Kota Depok turut mengeluarkan peringatan dini bagi warga, terutama bagi mereka yang bermukim di daerah dengan topografi perbukitan atau dekat aliran sungai.
Langkah ini diambil untuk menekan intensitas hujan di daratan dengan cara menebar garam di awan-awan hujan sebelum memasuki wilayah pemukiman padat.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas GregoriusĀ Ronald Tannur.
meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
AKSI unjuk rasa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) bertajuk "Indonesia Gelap" pada Kamis (20/2) ricuh pada sore hari.
Saat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum menuntu agar Harvey dihukum pidana penjara 12 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved