Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai Hakim Erintuah Damanik terbukti menerima suap dan gratifikasi pelaku pembunuhan Ronald Tannur. Erintuah dituntut sembilan tahun penjara.
“(Meminta) menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Jaksa juga meminta hakim memberikan vonis denda Rp750 juta kepada Erintuah. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan, setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak lunas, pidana penjaranya ditambah selama enam bulan.
Dalam kasus ini, pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Lalu, Erintuah juga dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap MA.
Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni memiliki tanggungan keluarga. Lalu, dia dinilai kooperatif selama persidangan, termasuk membantu Kejagung menyelesaikan perkara lain, salah satunya berkaitan dengan mantan pejabat MA Zarof Ricar.
“Terdakwa dengan itikad baik telah mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat sejumlah SGD115 ribu,” ujar jaksa.
Pertimbangan lainnya yakni Erintuah belum pernah dihukum atas perkara pidana. Jaksa berharap tuntutannya dikabulkan majelis.
Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.
Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.
Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.
Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu. (P-4)
Rekomendasi KY kepada MA untuk memberikan sanksi kepada salah satu hakim agung pemeriksa perkara pembunuhan yang dilakukan Ronald Tannur berada dalam wilayah etik.
Harli menyebut pengkajian dari jaksa penting karena ada sejumlah putusan hakim yang dinilai tidak signifikan. Rinciannya enggan dibeberkan Harli.
menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
meminta majelis hakim memberikan hukuman 12 tahun penjara kepada Hakim Heru Hanindyo dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur
Dari hasil penggeledahan di kediaman Rudi di Cempaka Putih, Jakarta, penyidik menyita uang dengan pecahan rupiah, dolar AS dan dolar Singapura yang totalnya mencapai Rp21,141 miliar.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim. Lisa Rachmat divonis 11 tahun penjara
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut tuntutan 20 tahun penjara terhadap Zarof Ricar merupakan hasil pertimbangan pimpinan dan didasarkan pada fakta persidangan.
Zarof Ricar dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang kasus korupsi, suap, dan gratifikasi
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
KOMITMEN Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah dari sengkarut praktik pengurusan perkara yang melibatkan sejumlah hakim harus konsisten. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved