Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Sebanyak tiga Hakim penerima suap terkait vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Ronald Tannur, Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul divonis di bawah tuntutan jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu keputusan jaksa.
“Jaksa penuntut umum tentu kan menurut hukum acara memiliki waktu 7 hari untuk berpikir-pikir,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Harli mengatakan, saat ini, jaksa memilih untuk pikir-pikir untuk menentukan sikap atas vonis tiga terdakwa itu. Penuntut umum mau mengkaji tiap pertimbangan hakim, sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Sekarang sedang digunakan sembari Jaksa penuntut umum akan melakukan, apa namanya, kajian terhadap berbagai pertimbangan-pertimbangan dari Majelis Hakim sehingga memutus keputusan yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Harli.
Harli menyebut pengkajian dari jaksa penting karena ada sejumlah putusan hakim yang dinilai tidak signifikan. Rinciannya enggan dibeberkan Harli.
“Karena memang terhadap perkara ini kan kalau kita lihat putusannya kan tidak signifikan terkait rentang tuntutannya dengan putusan,” ujar Harli.
Meski begitu, penuntut umum dibebaskan untuk menentukan sikap. Hasil akhir ditentukan paling lama tujuh hari setelah vonis dibacakan.
“Tetapi itu pun nanti kita lihat bagaimana sikap Jaksa Penuntut Umum dalam masa waktu 7 hari ini setelah melakukan kajian terhadap putusan itu, baru ditentukan sikapnya apakah menerima putusan atau akan melakukan upaya hukum berupa banding,” terang Harli.
Heru mendapatkan vonis sepuluh tahun penjara dalam perkara ini. Sementara itu, Erintuah dan Mangapul dihukum tujuh tahun penjara. (Can/P-1)
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim bakal menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
JAKSA penuntut umum belum memutuskan akan melakukan upaya hukum banding atau tidak atas vonis Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan enggan berpolemik soal pernyataan Nadiem Makarim mengenai pengadaan laptop Chromebook
Kejagung mengungkapkan bahwa seluruh outstanding atau toal tagihan yang belum dilunasi Sritex mencapai Rp3.588.650.808.028,57.
Kejagung memeriksa istri mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Fransisca Wihardja, beberapa waktu lalu didasarkan pada temuan bukti elektronik
SSI diperiksa sebagai saksi untuk pemberkasan tersangka Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).
Harli enggan memerinci nama marketing Google yang akan diperiksa, besok. Satu orang lagi merupakan pegawai humas Google, yang sejatinya sudah dipanggil, namun mangkir.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,”
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Kejaksaan Agung untuk segera memeriksa kembali Nadiem Makarim
Penyadapan hanya boleh dilakukan dalam proses penegakan hukum. Itu, kata dia, tidak bisa sembarangan digunakan untuk mengintai pembicaraan masyarakat umum.
Pemeriksaan pihak Google bisa membatu penyidik mendalami proses pengadaan sistem chromebook di Kemendikbudristek.
Kerja sama Kejagung dengan sejumlah operator telekomunikasi dinilai akan mengancam hak asasi privasi warga negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved