Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya sebanyak Rp692 miliar.
Namun, angka itu baru berasal dari kredit yang disalurkan oleh dua bank, yakni Bank DKI Jakarta serta Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Kerugian itu dihitung berdasarkan nilai tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex kepada Bank DKI dan BJB.
Nilai tagihan terhadap Bank DKI sebesar Rp149.007.085.018,57, sementara kepada BJB sebesar Rp543.980.507.170. Namun, Qohar mengatakan bahwa seluruh outstanding atau toal tagihan yang belum dilunasi Sritex mencapai Rp3.588.650.808.028,57.
Selain dari Bank DKI dan BJB, angka itu juga disumbang dari total tagihan dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.840 dan Sindikasi yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI, yakni Rp2,5 triliun. Sejauh ini, penyidik Jampidsus baru menetapkan petinggi Bank DKI dan BJB sebagai tersangka di samping Direktur Utama Sritex, yaitu Iwan Setiawan Lukminto.
"Bank Sindikasi atau bank daerah yang lain masih dalam proses pendalaman. Perkembangannya tentu akan kami sampaikan," ujar Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).
Adapun dua petinggi Bank DKI dan BJB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI serta Dicky Syahbandinata selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB.
Penyidik Jampidsus meyakini, pemberian kredit oleh Bank DKI dan BJB itu dilakukan secara melawan hukum. Pasalnya, kedua bank itu tidak melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur, salah satunya mengabaikan syarat kredit modal kerja berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat Fitch and Moodys.
"Sritex hanya memperoleh peringkat BB- yang artinya memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," jelas Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya hanya mengusut dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex oleh bank milik pemerintah dan daerah. "Karena ini terkait kewenangan kita dalam keuangan negara," katanya.(Tri/P-1)
Sebagian siswa cenderung terlalu dimanja dan setiap persoalan kecil dilaporkan kepada orang tua, bahkan berujung pada kriminalisasi guru.
Anang menjelaskan, kejadian rasuah dalam kasus ini berkisar pada tahun 2023 sampai 2025. Kasus ini diusut atas laporan masyarakat.
BPK menyoroti mekanisme pelaksanaan penjualan urea dan amonia yang dinilai tidak memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik
Persoalan ini bukan sekadar masalah personal, melainkan pertaruhan nama baik institusi negara.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Dugaan penerimaan fasilitas dari pihak swasta oleh pejabat publik merupakan pelanggaran etika serius yang mencederai kepercayaan rakyat.
Iwan mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan kali ini. Jenisnya tidak dirinci oleh dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri.
Harli mengatakan, penyidik pasti akan mengambil aset untuk pemulihan kerugian negara atas kasus ini. Namun, perampasan dipastikan tidak akan sembarangan.
Tim kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah menyebut bahwa proses pencatatan aset perusahaan sampai saat ini masih berjalan lancar dan belum menemui hambatan.
Penyelewengan yang terjadi telah mengakibatkan perusahaan tidak beroperasi dengan baik, sehingga merugikan ribuan karyawan Sritex.
Keuntungan cuma bertahan setahun. Jika dilihat, total kerugian sampai Rp15 triliun pada 2021, juga dinilai tidak masuk akal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved