Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya sebanyak Rp692 miliar.
Namun, angka itu baru berasal dari kredit yang disalurkan oleh dua bank, yakni Bank DKI Jakarta serta Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Kerugian itu dihitung berdasarkan nilai tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex kepada Bank DKI dan BJB.
Nilai tagihan terhadap Bank DKI sebesar Rp149.007.085.018,57, sementara kepada BJB sebesar Rp543.980.507.170. Namun, Qohar mengatakan bahwa seluruh outstanding atau toal tagihan yang belum dilunasi Sritex mencapai Rp3.588.650.808.028,57.
Selain dari Bank DKI dan BJB, angka itu juga disumbang dari total tagihan dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.840 dan Sindikasi yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI, yakni Rp2,5 triliun. Sejauh ini, penyidik Jampidsus baru menetapkan petinggi Bank DKI dan BJB sebagai tersangka di samping Direktur Utama Sritex, yaitu Iwan Setiawan Lukminto.
"Bank Sindikasi atau bank daerah yang lain masih dalam proses pendalaman. Perkembangannya tentu akan kami sampaikan," ujar Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).
Adapun dua petinggi Bank DKI dan BJB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI serta Dicky Syahbandinata selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB.
Penyidik Jampidsus meyakini, pemberian kredit oleh Bank DKI dan BJB itu dilakukan secara melawan hukum. Pasalnya, kedua bank itu tidak melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur, salah satunya mengabaikan syarat kredit modal kerja berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat Fitch and Moodys.
"Sritex hanya memperoleh peringkat BB- yang artinya memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," jelas Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya hanya mengusut dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex oleh bank milik pemerintah dan daerah. "Karena ini terkait kewenangan kita dalam keuangan negara," katanya.(Tri/P-1)
Kejagung mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Iwan mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan kali ini. Jenisnya tidak dirinci oleh dia.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri.
Harli mengatakan, penyidik pasti akan mengambil aset untuk pemulihan kerugian negara atas kasus ini. Namun, perampasan dipastikan tidak akan sembarangan.
Tim kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah menyebut bahwa proses pencatatan aset perusahaan sampai saat ini masih berjalan lancar dan belum menemui hambatan.
Penyelewengan yang terjadi telah mengakibatkan perusahaan tidak beroperasi dengan baik, sehingga merugikan ribuan karyawan Sritex.
Keuntungan cuma bertahan setahun. Jika dilihat, total kerugian sampai Rp15 triliun pada 2021, juga dinilai tidak masuk akal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved