Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) dan entitas anak usahanya sebanyak Rp692 miliar.
Namun, angka itu baru berasal dari kredit yang disalurkan oleh dua bank, yakni Bank DKI Jakarta serta Bank Jawa Barat dan Banten (BJB). Kerugian itu dihitung berdasarkan nilai tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex kepada Bank DKI dan BJB.
Nilai tagihan terhadap Bank DKI sebesar Rp149.007.085.018,57, sementara kepada BJB sebesar Rp543.980.507.170. Namun, Qohar mengatakan bahwa seluruh outstanding atau toal tagihan yang belum dilunasi Sritex mencapai Rp3.588.650.808.028,57.
Selain dari Bank DKI dan BJB, angka itu juga disumbang dari total tagihan dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.840 dan Sindikasi yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI, yakni Rp2,5 triliun. Sejauh ini, penyidik Jampidsus baru menetapkan petinggi Bank DKI dan BJB sebagai tersangka di samping Direktur Utama Sritex, yaitu Iwan Setiawan Lukminto.
"Bank Sindikasi atau bank daerah yang lain masih dalam proses pendalaman. Perkembangannya tentu akan kami sampaikan," ujar Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5).
Adapun dua petinggi Bank DKI dan BJB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI serta Dicky Syahbandinata selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial BJB.
Penyidik Jampidsus meyakini, pemberian kredit oleh Bank DKI dan BJB itu dilakukan secara melawan hukum. Pasalnya, kedua bank itu tidak melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur, salah satunya mengabaikan syarat kredit modal kerja berdasarkan penilaian lembaga pemeringkat Fitch and Moodys.
"Sritex hanya memperoleh peringkat BB- yang artinya memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi. Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A," jelas Qohar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pihaknya hanya mengusut dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex oleh bank milik pemerintah dan daerah. "Karena ini terkait kewenangan kita dalam keuangan negara," katanya.(Tri/P-1)
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DIREKTUR Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan uang sebesar Rp2 miliar yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya, bukan merupakan bagian dari kasus
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025.
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri.
Harli mengatakan, penyidik pasti akan mengambil aset untuk pemulihan kerugian negara atas kasus ini. Namun, perampasan dipastikan tidak akan sembarangan.
Tim kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah menyebut bahwa proses pencatatan aset perusahaan sampai saat ini masih berjalan lancar dan belum menemui hambatan.
Penyelewengan yang terjadi telah mengakibatkan perusahaan tidak beroperasi dengan baik, sehingga merugikan ribuan karyawan Sritex.
Keuntungan cuma bertahan setahun. Jika dilihat, total kerugian sampai Rp15 triliun pada 2021, juga dinilai tidak masuk akal.
Rencana penyidikan dalam kasus ini penting dibuat matang, untuk memastikan kasus kelar sampai persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved