Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan enggan berpolemik soal pernyataan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Nadiem mengatakan pengadaan laptop Chromebook yang perkaranya ditangani penyidik Kejagung sesuai aturan.
Menurut Harli, pihaknya menghormati penjelasan dan pendapat Nadiem terkait proses pengadaan laptop tersebut lewat konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/6), di kawasan Jakarta Selatan. Namun, ia mengingatkan bahwa penyidik JAM-Pidsus memiliki penilaian tersendiri untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik pengadaan itu.
"Kita juga tidak boleh berpolemik. Bahwa yang menjadi dasar dari penilaian penyidik dalam proses penyidikan ini adalah keterangan-keterangan yang disampaikan oleh para saksi, kemudian bukti-bukti yang diperoleh selama proses penyidikan ini," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta.
Sejauh ini, Harli mengatakan pihaknya juga belum memanggil Nadiem sebagai saksi. Menurut Harli, Kejagung tidak akan menanggapi bantahan Nadiem sebagaimana yang dipaparkan lewat konferensi pers, kemarin. Salah satu yang ditegaskan Nadiem adalah bahwa sasaran pengadaan laptop Chromebook adalah untuk daerah non 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.
"Sampai sejauh ini kami tidak pernah berkomentar soal berbagai pandangan-pandangan di luar, soal pendapat-pendapat yang diberikan di luar. Kami tentu fokus, penyidik fokus pada fakta-fakta yang diperoleh dalam proses penyidikan ini," jelasnya.
Nadiem juga mengatakan, uji coba laptop bersistem operasi Chromebook untuk daearh 3T dilakukan oleh menteri sebelumnya. Namun, saat ia memimpin Kemendikbud-Ristek, pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook ditujukan untuk daerah yang sudah terakses dengan internet.
"Kita kan masih berproses, penyidikan ini masih berproses, masih di awal. Kami tidak mau saling sahut-sahutan. Kami akan fokus pada fakta-fakta hukum apa yang diperoleh oleh penyidik sebagai dasar menilai," terang Harli. (H-4)
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penasihat hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir, menegaskan bahwa dana senilai Rp809,59 miliar yang disebut-sebut diterima kliennya tidak memiliki kaitan dengan Nadiem secara pribadi.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menghadiri sidang perdana dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook.
Nadiem Makarim, menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali menunda persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook.
Tim penasihat hukum terdakwa Ibrahim Arief menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved