Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau (Kemendikbud-Ristek), Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook semasa ia menjabat yang diklaim telah sesuai dengan aturan.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni mengatakan, klarifikasi Nadiem yang mengklaim telah mendistribusikan 1,1 juta laptop Chromebook beserta modem 3G dan proyektor ke lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun patut dipertanyakan. Menurutnya, Nadiem harus bisa menunjukkan data rinci terkait daftar sekolah sebagai bentuk transparansi.
“Pentingnya transparansi pengadaan. Ketika belanja, harus disertakan juga informasi penggunaan laptop dan distribusi ke sekolah mana saja. Terlebih penggunaan alokasi DAK Fisik Pendidikan sudah mewajibkan itu, tapi kita tidak tahu sekolah mana saja yang dapat,” katanya kepada Media Indonesia pada Selasa (10/5).
Menurut Dewi, Nadiem sudah seharusnya bersikap kooperatif apabila dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diminta keterangan dalam rangka mengusut tuntas terkait dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang anggarannya mencapai 9,9 Triliun tersebut.
“Dalam konteks pengadaan memang menteri bisa mendelegasikan wewenangnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengadaan dilakukan oleh PPK, tapi menteri juga punya peran signifikan,” jelasnya.
Dewi menjelaskan bahwa pihaknya juga tidak menemukan rencana pengadaan laptop Chromebook di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik LKPP. Program itu juga dinilai minim perencanaan dan tidak menunjukkan prioritas pendidikan.
“Kasus ini besar karena anggarannya tinggi, tapi sayangnya pemerintah sering mengaku tidak punya anggaran untuk layanan pendidikan yang lebih prioritas,” tukasnya.
Selain itu, Dewi juga mempertanyakan sikap Nadiem yang membantah telah mengubah kajian Kemendikbud Ristek sebelumnya mengenai pengadaan Chromebook yang tidak sesuai dengan lanskap digital di Indonesia, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih banyak belum terjangkau listrik dan internet.
“Nadiem menyebutkan bahwa pengadaan laptop di eranya bukan untuk daerah 3 T, tapi kalau kita kilas balik ke 2021 disebutkan secara jelas bahwa distribusi pengadaan TIK (laptop, proyektor, dll) diprioritaskan untuk daerah 3T. Jadi mana yang benar?,” tanya Dewi.
Di samping itu, Dewi juga mengkritisi klaim Nadiem yang mengatakan telah mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal dan mendampingi proses pengadaan laptop agar transparan. Jika demikian, seharusnya tidak terjadi endusan potensi korupsi yang saat ini penyidikannya terus berlangsung.
“Tapi jika diurut pada 2020-2021, Nadiem secara langsung menyampaikan info rencana belanja laptop sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan. Artinya program ini adalah program prioritas yang mendapat perhatian langsung menteri. Seharusnya ada penguatan pengawasan di program ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Dewi mendorong agar pihak Kejagung dapat memperjelas duduk perkara kasus ini kepada publik. Menurutnya, Kejagung harus menyampaikan apa saja dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan laptop tersebut, berapa kerugian negara dan seperti apa peran dari pihak-pihak seperti stafsus yang dipanggil sebagai saksi.
“Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” pungkasnya. (H-3)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
kejagung memastikan akan memanggil lagi eks Staf Khusus (Stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Anang berjanji akan terbuka memberikan informasi jika Nadiem dipanggil lagi. Namun, pemeriksaan, tergantung dari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara.
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Grup WA tersebut diduga sudah dibuat sebelum Nadiem Makarim resmi dilantik sebagai menteri.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) masih melacak keberadaan mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 2020-2024 Jurist Tan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved