Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau (Kemendikbud-Ristek), Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook semasa ia menjabat yang diklaim telah sesuai dengan aturan.
Peneliti ICW Dewi Anggraeni mengatakan, klarifikasi Nadiem yang mengklaim telah mendistribusikan 1,1 juta laptop Chromebook beserta modem 3G dan proyektor ke lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun patut dipertanyakan. Menurutnya, Nadiem harus bisa menunjukkan data rinci terkait daftar sekolah sebagai bentuk transparansi.
“Pentingnya transparansi pengadaan. Ketika belanja, harus disertakan juga informasi penggunaan laptop dan distribusi ke sekolah mana saja. Terlebih penggunaan alokasi DAK Fisik Pendidikan sudah mewajibkan itu, tapi kita tidak tahu sekolah mana saja yang dapat,” katanya kepada Media Indonesia pada Selasa (10/5).
Menurut Dewi, Nadiem sudah seharusnya bersikap kooperatif apabila dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diminta keterangan dalam rangka mengusut tuntas terkait dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang anggarannya mencapai 9,9 Triliun tersebut.
“Dalam konteks pengadaan memang menteri bisa mendelegasikan wewenangnya kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pengadaan dilakukan oleh PPK, tapi menteri juga punya peran signifikan,” jelasnya.
Dewi menjelaskan bahwa pihaknya juga tidak menemukan rencana pengadaan laptop Chromebook di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik LKPP. Program itu juga dinilai minim perencanaan dan tidak menunjukkan prioritas pendidikan.
“Kasus ini besar karena anggarannya tinggi, tapi sayangnya pemerintah sering mengaku tidak punya anggaran untuk layanan pendidikan yang lebih prioritas,” tukasnya.
Selain itu, Dewi juga mempertanyakan sikap Nadiem yang membantah telah mengubah kajian Kemendikbud Ristek sebelumnya mengenai pengadaan Chromebook yang tidak sesuai dengan lanskap digital di Indonesia, terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang masih banyak belum terjangkau listrik dan internet.
“Nadiem menyebutkan bahwa pengadaan laptop di eranya bukan untuk daerah 3 T, tapi kalau kita kilas balik ke 2021 disebutkan secara jelas bahwa distribusi pengadaan TIK (laptop, proyektor, dll) diprioritaskan untuk daerah 3T. Jadi mana yang benar?,” tanya Dewi.
Di samping itu, Dewi juga mengkritisi klaim Nadiem yang mengatakan telah mengundang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal dan mendampingi proses pengadaan laptop agar transparan. Jika demikian, seharusnya tidak terjadi endusan potensi korupsi yang saat ini penyidikannya terus berlangsung.
“Tapi jika diurut pada 2020-2021, Nadiem secara langsung menyampaikan info rencana belanja laptop sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan. Artinya program ini adalah program prioritas yang mendapat perhatian langsung menteri. Seharusnya ada penguatan pengawasan di program ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Dewi mendorong agar pihak Kejagung dapat memperjelas duduk perkara kasus ini kepada publik. Menurutnya, Kejagung harus menyampaikan apa saja dugaan korupsi yang terjadi dalam pengadaan laptop tersebut, berapa kerugian negara dan seperti apa peran dari pihak-pihak seperti stafsus yang dipanggil sebagai saksi.
“Pemeriksaan ini penting untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” pungkasnya. (H-3)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menyatakan kecewa atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak eksepsi dirinya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Permohonan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1).
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved