Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan data ICW, Sebelum revisi UU KPK pada September 2019, jumlah OTT yang dilakukan KPK dari tahun 2014 hingga 2019 berjumlah 87 perkara. Sedangkan, pasca revisi UU KPK jumlah OTT pada rentang tahun 2019 hingga 2024 berjumlah 31 perkara.
Peneliti ICW Erma Nuzulia mengatakan meski OTT bukan satu-satunya indikator efektivitas kinerja KPK, performa dalam melakukan OTT tetap penting dalam konteks untuk mencegah uang suap menjadi tidak terlacak. Ia mengatakan praktik yang cukup terjadi adalah para pelaku tidak menggunakan metode transfer melalui perbankan, tetapi menggunakan uang tunai sehingga lebih sulit dilacak.
"Keunggulan dari metode OTT yang lain adalah sebagai upaya efisiensi perkara, sehingga penanganan perkara tidak terlalu berangsur-angsur," kata Erma melalui keterangannya, Kamis (7/8).
Erma menjelaskan salah satu metode yang digunakan oleh KPK untuk melakukan OTT adalah dengan penyadapan. Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK dalam melakukan penyadapan diharuskan untuk mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.
Namun, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019, menghapus kewenangan Dewan Pengawas untuk memberikan izin penyadapan.Maka dari itu, Erma menilai tidak ada lagi hambatan bagi KPK untuk melakukan penyadapan.
Erma mengaku ragu dengan menurunnya angka OTT tersebut membuat angka kasus korupsi sudah berkurang dan pemerintahan menjadi lebih bersih. Menurutnya, aktor politik kini tidak banyak disasar oleh KPK, sedangkan kondisi penyebab korupsi politik tidak banyak berubah.
"Biaya politik kita masih mahal, ketentuan dalam regulasi kepemiluan juga masih mengakomodir sokongan dana gelap untuk pembiayaan pemilu yang dapat berdampak pada korupsi oleh pejabat publik," katanya. (faj/M-3)
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kebijakan impor 105.000 unit kendaraan pick up (pikap) dari India.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved