Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan data ICW, Sebelum revisi UU KPK pada September 2019, jumlah OTT yang dilakukan KPK dari tahun 2014 hingga 2019 berjumlah 87 perkara. Sedangkan, pasca revisi UU KPK jumlah OTT pada rentang tahun 2019 hingga 2024 berjumlah 31 perkara.
Peneliti ICW Erma Nuzulia mengatakan meski OTT bukan satu-satunya indikator efektivitas kinerja KPK, performa dalam melakukan OTT tetap penting dalam konteks untuk mencegah uang suap menjadi tidak terlacak. Ia mengatakan praktik yang cukup terjadi adalah para pelaku tidak menggunakan metode transfer melalui perbankan, tetapi menggunakan uang tunai sehingga lebih sulit dilacak.
"Keunggulan dari metode OTT yang lain adalah sebagai upaya efisiensi perkara, sehingga penanganan perkara tidak terlalu berangsur-angsur," kata Erma melalui keterangannya, Kamis (7/8).
Erma menjelaskan salah satu metode yang digunakan oleh KPK untuk melakukan OTT adalah dengan penyadapan. Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK dalam melakukan penyadapan diharuskan untuk mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.
Namun, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019, menghapus kewenangan Dewan Pengawas untuk memberikan izin penyadapan.Maka dari itu, Erma menilai tidak ada lagi hambatan bagi KPK untuk melakukan penyadapan.
Erma mengaku ragu dengan menurunnya angka OTT tersebut membuat angka kasus korupsi sudah berkurang dan pemerintahan menjadi lebih bersih. Menurutnya, aktor politik kini tidak banyak disasar oleh KPK, sedangkan kondisi penyebab korupsi politik tidak banyak berubah.
"Biaya politik kita masih mahal, ketentuan dalam regulasi kepemiluan juga masih mengakomodir sokongan dana gelap untuk pembiayaan pemilu yang dapat berdampak pada korupsi oleh pejabat publik," katanya. (faj/M-3)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
ICW menyoroti dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar saat kunjungan ke Sulsel. Fasilitas dari OSO dinilai berpotensi melanggar aturan
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik dukungan untuk melakukan revisi UU KPK yang dilontarkan oleh mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi.
PERNYATAAN Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi mengenai wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi atau revisi UU KPK menuai kritik dan terkesan cuci tangan oleh ICW
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved