Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Berdasarkan data ICW, Sebelum revisi UU KPK pada September 2019, jumlah OTT yang dilakukan KPK dari tahun 2014 hingga 2019 berjumlah 87 perkara. Sedangkan, pasca revisi UU KPK jumlah OTT pada rentang tahun 2019 hingga 2024 berjumlah 31 perkara.
Peneliti ICW Erma Nuzulia mengatakan meski OTT bukan satu-satunya indikator efektivitas kinerja KPK, performa dalam melakukan OTT tetap penting dalam konteks untuk mencegah uang suap menjadi tidak terlacak. Ia mengatakan praktik yang cukup terjadi adalah para pelaku tidak menggunakan metode transfer melalui perbankan, tetapi menggunakan uang tunai sehingga lebih sulit dilacak.
"Keunggulan dari metode OTT yang lain adalah sebagai upaya efisiensi perkara, sehingga penanganan perkara tidak terlalu berangsur-angsur," kata Erma melalui keterangannya, Kamis (7/8).
Erma menjelaskan salah satu metode yang digunakan oleh KPK untuk melakukan OTT adalah dengan penyadapan. Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK dalam melakukan penyadapan diharuskan untuk mendapatkan izin dari Dewan Pengawas.
Namun, sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XVII/2019, menghapus kewenangan Dewan Pengawas untuk memberikan izin penyadapan.Maka dari itu, Erma menilai tidak ada lagi hambatan bagi KPK untuk melakukan penyadapan.
Erma mengaku ragu dengan menurunnya angka OTT tersebut membuat angka kasus korupsi sudah berkurang dan pemerintahan menjadi lebih bersih. Menurutnya, aktor politik kini tidak banyak disasar oleh KPK, sedangkan kondisi penyebab korupsi politik tidak banyak berubah.
"Biaya politik kita masih mahal, ketentuan dalam regulasi kepemiluan juga masih mengakomodir sokongan dana gelap untuk pembiayaan pemilu yang dapat berdampak pada korupsi oleh pejabat publik," katanya. (faj/M-3)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Penunjukan Adies Kadir berpotensi menihilkan prinsip checks and balances serta membuka ruang konflik kepentingan di masa mendatang.
Wana Alamsyah mengatakan lemahnya pemberantasan korupsi terlihat dari masih berulangnya kasus korupsi, khususnya yang melibatkan kepala daerah.
Seharusnya, APIP mampu mendeteksi sejak dini adanya persyaratan tender yang diskriminatif.
MARAKNYA kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah dinilai disebabkan oleh besarnya kewenangan yang dimiliki, terutama dalam proses pengisian jabatan.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved